JAKARTA—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengakui dengan berlakunya tarif baru pajak penghasilan (PPh) impor akan mempengaruhi harga mobil completly built-up (CBU) dan completly knocked down atau CKD.
Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Sujantoro mengatakan secara umum perlakuan kepabeanan sama, yang berubah hanya mengenai tarif PPh impor. “Kalau prosedur Kepabeanan nya tetep sama, PPh impor jadi 10 persen dari yang tadinya 7,5 persen,” katanya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (1/10).
Selain masalah bea masuk, Kementerian Perindustrian dan kalangan pelaku usaha di sektor otomotif kompak meminta pemerintah untuk menghapus tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sebelum muncul opsi ini, para pelaku usaha mengusulkan kepada pemerintah supaya menurunkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi mobil yang dirakit secara utuh untuk mendorong investasi otomotif.
Saat ini PPnBM yang dikenakan, baik bagi mobil impor secara utuh (CBU) maupun terurai (CKD) masih sama sehingga memengaruhi minat untuk berinvestasi di Indonesia.
Tarif mengenai PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.33/PMK.03/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah membedakan PPnBM sedan atau station wagon dengan kendaraan bermotor lain. Sedan dengan mesin hingga 1.500 cc dikenai pajak sebesar 30%, sedangkan mesin 1.501 cc sampai dengan 3.000 cc 40%. Tarif pajak tertinggi, yakni sebesar 125% diberikan kepada sedan dengan kapasitas mesin di atas 3.001 cc.
Tarif pajak tersebut jauh berbeda dengan jenis kendaraan lain yang memiliki kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Kendaraan selain sedan dikenakan PPnBM sebesar 10%-20%.
Sumber Harianjogja.com
Leave a Reply