KAI usul pembebasan PPN 10% untuk angkutan barang

JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10% untuk pengangkutan barang menggunakan kereta api. Demi mendorong minat pemilik barang atau pengusaha untuk mulai menggunakan moda angkutan ini.

Komisaris KAI Cris Kuntadi mengatakan, pihaknya secara informal sudah mengajukan hal tersebut dan disambut baik untuk ditindaklanjuti. Dengan adanya pembebasan ini dinilai akan memberi dampak positif.

Apalagi tarif yang ditawarkan oleh kereta api untuk angkut barang saat ini masih terbilang kurang kompetitif dibanding truk sehingga harganya bisa lebih mahal.

“Dengan membebaskan PPN tersebut manfaat yang diberikan atas pindahnya angkutan barang dari truk ke kereta api dampaknya akan signifikan,” kata Cris di Jakarta, Selasa (2/10).

Lebih lanjut, menurut dia, mengenai adanya subsidi masih perlu dihitung kembali. Pihaknya tentu masih perlu mempertimbangkan antara harga jual barang tersebut dengan beban yang ditanggung oleh pelaku usaha.

Cris yang juga sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut, pihaknya juga berupaya mendorong dari dua pihak yakni kepada kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga Kemenhub atas usulan tersebut.

“Sehingga kalau ada dua pihak mereka segera panggil untuk menyatakan usulan ini secara formal,” jelas dia.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only