JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah pusat sedang merancang pos dana khusus untuk bencana alam pada postur APBN. “Saat ini sedang kami pikirkan, finalkan, dan dimulai pada 2019,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden,
Dana khusus bencana alam ini berbeda dengan dana darurat kebencanaan yang selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan kegiatan penanganan bencana alam. Bedanya, dana darurat kebencanaan jumlahnya ditentukan setiap tahun alias tidak ada penambahan signifikan. Selain itu, dana itu juga hanya dapat digunakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sementara, selain meningkat jumlahnya setiap tahun, dana khusus untuk bencana alam tidak hanya dapat digunakan BNPB, melainkan langsung oleh pemerintah daerah yang terdampak bencana. “Ini kita meniru pola pembiayaan yang ada di Meksiko dan negara-negara Karibia yang sering terkena badai topan. Kalau mereka terkena tsunami atau topan, anggaran mereka bisa habis,” ujar Sri.
Sumber Kompas.com
Leave a Reply