Sri Mulyani akan Ubah Aturan Insentif Pajak Devisa Hasil Ekspor

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bakal menerbitkan aturan terbaru terkait dengan pemberian insentif potongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito devisa hasil ekspor (DHE).

Sri Mulyani menuturkan, perbaikan tata cara pemberian insentif tersebut agar banyak pelaku eksportir nasional yang mau menukarkan dolar Amerika Serikat (AS) ke rupiah.

“Dari sisi perpajakan, yang kita sudah lakukan kita sudah mendapatkan feedback dan kita akan memperbaiki termasuk dengan BI supaya DHE ini tinggal di Indonesia, dan akan mendapatkan insentif dalam bentuk pengurangan PPh dari bunga yang diperolehnya,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

Aturan baru yang akan diterbitkan ini, kata Sri Mulyani membuat lebih fleksibel bagi pelaku usaha untuk mendapatkan insentif pajak PPh atas bunga deposito DHE.

Sebab, banyak eksportir belum memanfaatkan insentif tersebut dikarenakan bank penerima DHE harus memastikan terlebih dahulu bahwa valas tersebut benar hasil ekspor atau tidak.

“Sekarang dibuat lebih fleksibel, sekarang nggak harus atau banknya untuk mendapatkan klaim dari insentif ini. Kita sedang finalkan, dan akan kita umumkan sehingga masyarakat makin percaya bahwa Pemerintah dan BI akan terus menjaga suasana stabilitas,” ujar dia.

Dengan aturan pemberian insentif potongan tarif PPh atas bunga deposito DHE bisa mendorong banyak pelaku eksportir terlibat dalam menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. 

“Kalau semua pihak, termasuk tadi pihak yang penting yaitu eksportir melakukan konversi dalam negeri dari seluruh DHE untuk kebutuhan transaksi dalam negeri ini juga akan sangat membantu keseimbangan pasokan dan demand terhadap dolar,” jelas dia.

“Kami bersama BI dan Menko Perekonomian juga terus memperbaiki policyuntuk memberikan insentif bagi para eksportir di dalam mengkonversi DHE,” tambah dia.

Sumber Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only