Dirjen Pajak: Pengurangan Tarif PPh Obligasi untuk Tarik Investor

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi. Hal tersebut untuk memperdalam pasar keuangan di Tanah Air.

“Saat ini sedang mengevaluasi apakah pengenaan pajak atas imbal hasil sudah optimal dilakukan. Kita juga lakukan benchmarking negara lain,” jelas Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam acara ngobrol santai di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Dia menjelaskan, evaluasi ini juga untuk mengetahui bila pengenaan pajak tersebut mempengaruhi besarnya imbal hasil yang harus dibayarkan pemerintah kepada investor. “Jangan-jangan pajak obligasi itu membuat pemerintah meninggikan kupon imbal hasil, sehingga beban pemerintah naik untuk bayar bunga yang tinggi,” imbuhnya.

Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, diatur bunga obligasi yang diperoleh investor dalam bentuk bunga atau diskonto.

Bunga obligasi dikenakan PPh final sebesar 15% bagi investor dari dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Sedangkan PPh final dikenakan sebesar 20% bagi investor luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Dengan demikian, selama ini pemungutan PPh pada bunga obligasi sangat mempengaruhi permintaan imbal hasil atau dari para investor dalam lelang. Negara pun pada akhirnya harus membayar bunga yang lebih tinggi, saat imbal hasil obligasi berada di kisaran 8%.

Menurutnya, pengurangan PPh obligasi akan semakin menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini baik untuk perekonomian Tanah Air.

“Pajak turun maka investor itu jadi lebih banyak. Karena dengan adanya tarif atraktif investor bisa masuk, jadi ada spill over yang positif,” jelasnya

Kendati demikian dirinya tak menampik bila PPh obligasi diturunkan akan terjadi perebutan dana dari instrumen investasi lainnya. Seperti berpindah dari deposito yang kena besaran pajak sebesar 20%.

“Persaingan dengan instrumen lain memungkinkan. Tapi enggak apa-apa itu jadi literasi masyarakat untuk tahu ada instrumen lainnya seperti obligasi, tidak hanya tahu deposito saja” pungkasnya.

Sumber: Okezone

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only