Penerimaan Bea dan Cukai Capai 64,51%

Jakarta. Realisasi penerimaan bea dan cukai hingga 1 Oktober 2018 tercatat sebesar Rp 125,22 triliun. Angka ini secara tahunan atau year on year tumbuh 15,7%. Jumlah ini mencapai 64,51% dari target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 194,10 triliun.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, jumlah itu terdiri dari realisasi penerimaan cukai Rp 91,39 triliun, bea masuk Rp 28,59 triliun dan bea keluar Rp 5,24 triliun.

Khusus untuk penerimaan cukai sebagai penyumbang terbesar, secara terperinci terdiri dari realisasi penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 87,12 triliun, ethil alkohol Rp 100 miliar, dan minuman yang mengandung ethil alkohol (MMEA) Rp 4,13 triliun. Sisanya, merupakan penerimaan dari denda administrasi cukai dan cukai lain.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, peningkatan perdagangan internasional dan perbaikan kebijakan kepabeanan dan cukai seperti penerbitan impor beresiko tinggi dan penerbitan cukai, turut mempengaruhi peningkatan peningkatan penerimaan bea dan cukai tahun ini.

“Pertumbuhan positif tersebut juga didukung oleh kebijakan tarif yang efektif, membaiknya ekspor impor, serta peningkatan harga komoditas internasional,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (2/10).

Meski saat ini pencapaian penerimaan bea dan cukai baru mencapai 64,51% dari target, Bea Cukai optimistis target yang ditetapkan dalam APBN bisa tercapai. “Umumnya di akhir-akhir biasanya karakter penerimaan cukai melonjak. Jadi kami optimis bisa mencapai 100% karena secara year on year (penerimaan) naik,” tambahnya.

Selain itu, upaya penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai juga akan berdampak positif terhadap penerimaan. Salah satunya penindakan peredaran rokok ilegal.

Hasil survei Ditjen Bea dan Cukai, tingkat peredaran rokok ilegal turun drastis menjadi 7,04% dibandingkan 2016 lalu sebesar 12,14%. Dengan demikian, pihaknya bisa mengantongi penerimaan negara yang berpotensi hilang akibat peredaran secara ilegal.

Hingga 14 September 2018, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan. Selain itu, bea cukai juga sudah melakukan penindakan terhadap 826 kasus minuman keras ilegal.

Kemarin, Ditjen Bea dan Cukai memusnahkan 2,23 juta batang rokok dan 2.245 botol minuman keras ilegal. Hasilnya, kas negara bertambah Rp 4,06 miliar dari pengenaan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ini sinergi untuk melakukan pengawasan atas penyebaran rokok dan minuman beralkohol ilegal. Ini semua harus dikendalikan,” tandas Heru Pambudi, Dirjen Bea dan Cukai.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only