Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Semangat merah putih di dada pengusaha nasional untuk mendukung stabilisasi rupiah melegakan, membangkitkan optimisme dan kepercayaan. Gelombang eksternal kenaikan suku bunga bank sentral AS dan perang dagang yang bertemu dengan defisit transaksi berjalan RI yang melebar, memang harus segera dipecahkan untuk menyelamatkan rupiah.

Jangan sampai amplitudonya terus membesar, menghancurkan rupiah, menghancurkan ekonomi kita. Para eksekutif perusahaan kemarin datang memenuhi undangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Mereka meneken nota kesepahaman terkait deklarasi bersama untuk peningkatan transaksi rupiah. MOU peningkatan transaksi rupiah, antara lain, ditandatangani Adaro dan BUMN Pertamina.

Pertamina memasok BBM untuk Adaro, salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar di Tanah Air. Perusahaan yang dikomandoi Garibaldi ‘Boy’ Thohir ini tak hanya mengekspor batu bara ke berbagai negara, namun juga memperkuat bisnis dengan ekspansi ke pembangkit listrik tenaga uap maupun melebarkan sayap ke mancanegara.

PT Adaro Energy Tbk bersama EMR Capital bahkan mengakuisisi 80% saham Rio Tinto di tambang batu bara senilai sekitar US$ 2,25 miliar (Rp 33,9 triliun, dengan kurs 15.088 per dolar AS) di Australia. Pertambangan merupakan andalan ekspor Australia dan berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonominya yang tinggi, sejak demam tambang emas abad ke 18 hingga sekarang. Negeri Kangguru ini menjadi salah satu eksportir komoditas terbesar dunia.

Dukungan kuat para pengusaha papan atas ini juga tak lepas dari peran pemerintah, yang memperkuat sinergi dan kerja sama dengan kalangan dunia usaha maupun otoritas moneter dan jasa keuangan.

Pemerintah bersama Bank Indonesia sebagai otoritas moneter sudah menyiapkan insentif lebih menarik bagi para eksportir, agar mengonversikan devisa hasil ekspor (DHE) di Indonesia. Salah satu yang tengah digodok adalah insentif pengurangan atau diskon pajak penghasilan (PPh) untuk bunga DHE yang disimpan di perbankan Indonesia.

Insentif tersebut juga akan dibuat lebih fleksibel, agar eksportir mau melakukan konversi di dalam negeri dari seluruh devisa hasil ekspornya, untuk kebutuhan transaksi lokal. Dengan demikian, tarikan kenaikan Fed Funds Rate (FFR) oleh The Fed AS yang membuat dolar pulang kampung bisa diimbangi dengan tambahan suplai greenback dari hasil konversi DHE di dalam negeri, plus pengurangan kebutuhan dolar untuk transaksi operasional bisnis di dalam negeri.

Dengan terjaganya keseimbangan supply and demand terhadap dolar AS, maka pelemahan rupiah yang kemarin telah menembus level psikologis 15.000 per dolar AS dapat diredam. Mata uang Garuda sudah terdepresiasi 9,85% secara year to date. Padahal, masih ada risiko terdampak berlanjutnya kenaikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed), hingga 2020.

Sepanjang tahun ini FFR telah dinaikkan 75 basis poin oleh The Fed menjadi 2-2,25%, dan direspons Bank Indonesia dengan menaikkan suku bunga acuannya (BI 7-day RRR) menjadi 5,75%. Mengingat The Fed masih akan menaikkan suku bunga acuan AS satu kali lagi tahun ini, dua kali tahun depan, dan satu kali pada 2020, maka FFR akan terkerek menjadi 3,25%. Artinya, BI akan mengerek BI 7-day RRR dalam besaran yang sama menjadi minimal 6,75% guna meredam capital outflow dan menjaga rupiah, atau bahkan sampai 7%.

Oleh karena itulah diperlukan peningkatan sinergi dan kerja sama antara kalangan dunia usaha dan otoritas fiskal, moneter, maupun jasa keuangan. Selain untuk meningkatkan suplai dolar dan menurunkan permintaan dolar di Tanah Air, juga mengurangi impor dan memacu perolehan devisa ekspor maupun dari kunjungan wisatawan mancanegara.

Untuk itu, penyempurnaan insentif fiskal maupun berbagai kebijakan lain tentunya juga harus dirembuk bersama pengusaha dan diumumkan secara jelas, transparan, serta memiliki paying hukum yang kuat hingga petunjuk teknis pelaksanaan di tingkat dirjen, agar bisa dilaksanakan di lapangan.

Dengan demikian, investor maupun masyarakat umum bisa percaya bahwa pemerintah bersama otoritas yang lain akan terus menjaga stabilitas rupiah dan ekonomi kita.

Kesungguhan membangun sinergi antaranak bangsa dalam menjaga rupiah ini juga perlu diwujudkan dengan mereformasi perdagangan ekspor-impor minyak/BBM kita yang ruwet, mengingat defisit migas yang membengkak merupakan biang keladi terjadinya defisit neraca perdagangan, yang memperlebar defisit transaksi berjalan.

Setidaknya, pemerintah harus mengatur kembali masalah perpajakan, agar minyak bagian perusahaan migas asing yang menjadi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bisa dijual ke BUMN Pertamina. Dengan bagian minyak KKKS asing sebanyak 225 ribu bph dari total produksi sekitar 770 ribu bph, jika bisa dibeli oleh Pertamina tentu akan signifikan menurunkan impor, sekaligus memangkas ongkos produksi dari penghematan biaya transportasi.

Keuntungan lain, transaksi jasa kita yang selalu defisit karena membayar kapal dan asuransi asing, bisa diperbaiki. Selama ini, 225 ribu barel per hari (bph) produksi Indonesia yang menjadi bagian asing itu dijual ke luar, kemudian Pertamina harus mengimpor 350 ribu bph. Pertamina ini pula yang menjadi pemakai devisa terbesar di Tanah Air, karena terpaksa impor minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Minyak produksi bagian KKKS asing dari Tanah Air selama ini justru tidak bisa dibeli Pertamina, karena dihambat aturan pajak oleh Kementerian Keuangan. Meski pemerintah telah membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian minyak oleh Pertamina, namun ternyata jika perusahaan migas itu menjual minyaknya ke Pertamina bakal kena pajak badan usaha hingga 44%, jauh lebih besar dibanding jika perusahaan menjual minyak ke luar negeri.

Jika minyak KKKS dijual ke Singapura, misalnya, justru hanya kena pajak belasan persen dan itu pun dibayarkan atau menjadi hak Pemerintah Singapura. Artinya, ketika KKKS menjual minyak ke negara lain, tidak dikenakan pajak oleh Indonesia, sedangkan jika menjual ke Pertamina justru kena pajak 44% untuk transaksi di dalam negeri.

Alhasil, ada aliran minyak mondarmandir dari Indonesia ke Singapura dan kembali lagi ke Indonesia, yang sangat tidak efisien dan menggerogoti devisa negara. Transaksi dagang kita dengan Negara Kota Kepala Singa itu juga jadi defisit. Pajak kontraproduktif ini harus segera dihapus. (*)

Sumber: Bertasatu

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only