KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penggunaan dana bagi hasil pajak rokok untuk membantu menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah dirilis.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, dalam rapat tingkat menteri penggunaan pajak rokok untuk salah satu sumber pendanaan jaminan kesehatan nasional (JKN) diproyeksikan sebesar Rp 1,1 triliun.
Leave a Reply