Pajak Sigi Data Wajib Pajak dari 58 Negara

JAKARTA. Pasca dimulainya era keterbukaan pajak lewat skema Automatic Exchange of Information (AEoI) akhir September lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku telah mengantongi informasi keuangan nasabah Indonesia dari negara luar. Sebaliknya, Indonesia juga telah mengirimkan informasi keuangan nasabah ke sejumlah negara lain.

Catatan Ditjen Pajak, ada 58 negara yang telah menyampaikan informasi nasabah Indonesia. Beberapa di antaranya, di Singapura, Hongkong, Argentina, Kadana, China, Kolombia, Italia, Jepang, Panama, Bahamas. Sedangkan informasi nasabah yang dikirim Ditjen Pajak, ke 51 negara. Data itu, berasal dari 1.809 laporan dari Sistem Pelaporan Nasabah Asing (SiPINA) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemkeu John Hutagaol mengatakan, setelah menerima data itu, pihaknya akan memulai proses sesuai standard operating procedure (SOP). “Data itu akan masuk ke sistem informasi kita. Mungkin perlu waktu untuk memprosesnya. Penggunaannya juga sesuai SOP,” kata John, Rabu (3/10).

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah diproses dan ditemukan adanya kesalahan, maka data itu akan dikembalikan ke negara pemberi data. Hal yang sama, juga berlaku untuk Indonesia. “Mereka juga memeriksa kalau ada data yang error, mereka akan kembalikan ke Indonesia,” tambahnya.

Hingga 1 Oktober ini, terdapat 5.870 lembaga keuangan yang membuka akun di Ditjen Pajak untuk melaporkan data nasabah secara otomatis. Dari lembaga keuangan tersebut, 5.637 merupakan lembaga keuangan yang wajib lapor dan 233 merupakan non pelapor.

Untuk tahun ini, pertukaran data perpajakan hanya berlangsung dengan 88 negara. Sedangkan pada tahun depan, jumlahnya akan bertambah menjadi 102 negara. Sebab, dari 149 yurisdiksi yang ingin melaksanakan AEoI, baru 102 negara termasuk Indonesia yang berkomitmen memulai pada di 2017 atau 2018. Namun berdasarkan penilaian Global Forum, baru 88 negara yang memenuhi syaratnya.

Menurut John, implementasi AEoI ini membuat transaksi lintas negara menjadi semakin jelas. Pasalnya, informasi global akan terbuka untuk tujuan perpajakan.

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, AEoI akan secara otomatis berdampak positif bagi penerimaan pajak. Melalui skema ini, Ditjen Pajak dapat memperoleh informasi keuangan wajib pajak yang dananya ditempatkan di luar negeri. “Indikasi penyembunyian informasi harta yang diparkir di luar negeri tidak kecil. Hal ini bisa dilihat dari data deklarasi harta luar negeri pada saat amnesty pajak yang lalu,” ujarnya.

Menurut Bawono, bila data dari AEoI dapat diolah dengan baik, maka potensi dan tingkat kepatuhan wajib pajak akan bisa dipetakan dengan lebih efektif.

Sayangnya, ia belum memiliki estimasi tambahan peneriman yang diperoleh jika AEoI dijalankan secara efektif. “Akan tetapi perhitungan kami yang terbaru memproyeksikan rentang penerimaan pajak hingga akhir tahun 2018 berkisar antara 88%-91%,” kata dia.

Sumber: ortax

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only