Bencana Bertubi-tubi, Pemerintah Bakal Asuransikan Aset Negara

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengasuransikan seluruh aset dan barang milik negara (BMN) yang ada di Tanah Air. Hal ini melihat kondisi banyaknya aset negara yang hancur karena bencana yang terjadi di Indonesia beberapa waktu terakhir.

Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan, berbagai bencana yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini, membuat pemerintah mencari strategi untuk memulihkan kondisi daerah yang mengalami bencana tersebut. Termasuk membangun infrastruktur yang hancur dihantam tsunami ataupun gempa bumi.

“Setelah tanggap darurat lewat harus dibangun pembangunan kembali. Jembatan misalnya, bukan jembatan yang darurat tapi yang permanen. Bangun sekolah lagi, bangun RS lagi, bangun jalan lagi permanen. Itu kan butuh dana yang besar,” katanya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Dia mengungkapkan, pemerintah tidak bisa mengandalkan pendapatan daerah untuk membangun infrastruktur dan aset negara yang rusak. Sebab, pendapatan asli daerah biasanya bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Jika bencana meluluhlantahkan bangunan dan kendaraan bermotor yang ada di daerah tersebut, maka pendapatan daerah pun akan hilang.

“Pendapatan asli daerah sumber utamanya pajak kendaraan bermotor sama pajak bumi bangunan daerah (hotel restoran dan lain-lain)  ya kan hilang semua. Dan itu akan menghilangkan pendapatan asli daerah. Sehingga harus dibantu. Kita mungkin bikin set paratmeter bencana, kalau itu terpenuhi, Pempus kasih uang ke pmprov. Tp duitnya dari mana?,” imbuh dia.

Menurutnya, pemerintah pusat tengah berpikir untuk mengasuransikan aset negara ke luar negeri atau mengelola asuransi sendiri di dalam negeri. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai hal tersebut.

“Itu ada pro dan kontranya. Kalau dikelola dalam negeri berarti seluruh risikonya di dalam negeri tapi kalau kita bawa ke luar negeri kalau terjadi bencana duit itu dikelola di luar negeri. Ini kan mesti kita lihat mekanismenya. Kita terapkan di regulatory framework kita,” tandasnya.

Sumber: ekbis.sindonews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only