Penerimaan Dikebut di Akhir Tahun

Jakarta – Pemerintah optimistis mampu mencapai target realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen hingga akhir tahun ini, asalkan pemeritah bekerja ekstra keras di sisa waktu tiga bulan.

Menurut hasil kalkulasi, untuk mencapai target penerimaan 95 persen, setidaknya hingga akhir September lalu, realisasi semestinya sudah mencapai 71 persen.

Sayangnya, berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2018 baru mencapai 63,26 persen.

“Penerimaan pajak sampai saat ini 900,82 triliun rupiah, tumbuh 16,87 persen dibandingan periode sama tahun lalu (yoy). So far, penerimaan trennya masih membaik,” ungkap Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, saat jumpa pers, di Jakarta, Rabu (3/10).

Secara lebih rinci, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas per akhir September mencapai 487,95 triliun rupiah atau 59,72 persen dari target 817 triliun rupiah.

Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai 351,51 triliun rupiah atau 64,88 persen dari target 541,8 triliun rupiah.

Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai 13,77 triliun rupiah atau 50,9 persen dari target 27,06 triliun rupiah. Sementara itu, PPh Migas sudah lebih dari target.

PPh Migas mencapai 47,59 triliun rupiah atau mencapai 124,8 persen dari target 38,13 triliun rupiah. Apabila tidak memperhitungkan penerimaan dari uang tebusan Amnesti Pajak Januari– Maret 2017, pertumbuhan penerimaan pajak hingga September 2018 sendiri tumbuh sedikit lebih tinggi 18,72 persen.

Terkait dengan target penerimaan pajak 2018, Robert mengatakan target yang dicanangkan tidak akan tercapai sepenuhnya.Dia memprediksi target penerimaan pajak hanya akan mencapai 95 persen.

“Outlook kami penerimaan pajak hingga akhir tahun akan mencapai 95 persen,” ujar Robert. Seperti diketahui, Pada APBN 2018,

pemerintah menetapkan penerimaan negara dari perpajakan sebesar 1.618,1 triliun rupiah yang bersumber dari pendapatan pajak sebesar 1.424 triliun rupiah serta kepabeanan dan cukai mencapai 194,1 triliun rupiah.

Pemberian Insentif

Robert menambahkan pemerintah akan menambah sektor- sektor jasa yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nol persen alias dibebaskan dari pajak, dimana saat ini baru tiga sektor jasa yang dikenakan tarif nol persen.

Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah merencanakan penambahan enam jenis jasa lagi yang akan diberikan tarif PPN nol persen, yakni jasa teknoogi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional dan jasa perdagangan.

Sebelumnya, Kepala Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengkajian Ekonomi (LP3E) Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Didik Rachbini menilai penetapan PPN dapat menghambat ekspor di sektor jasa.

Ekspor di sektor jasa dinilai mampu memberikan devisa yang besar untuk pemerintah. Untuk menghasilkan devisa yang lebih besar, ia menilai sektor tersebuT tidak perlu dipajakin.

Dia mendorong agar pemerintah memberikan tarif PPN nol persen kepada ekspor jasa yang potensial agar mampu menghasilkan devisa. Pemerintah saat ini mengenakan tarif PPN sebesar 10 persen bagi sektor ekspor jasa.

Hanya tiga jenis jasa yang dikenakan PPN dengan tarif nol persen, yakni jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi.

Sumber: koran-jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only