Pajak Naik, Pengusaha Tutup Usaha. Kadin Tunggu Jawaban Pemko dan DPRD Batam

BATAM-Pemberlakuan kenaikan tarif pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam ternyata masih menjadi keluhan di kalangan pengusaha, walaupun telah berjalan beberapa bulan.

Keluhan ini disampaikan melalui Kamar Dagang Indonesia (Kadin) kota Batam.

“Kami banyak menerima penolakan di kalangan pengusaha. Kadin juga sudah memberikan surat kepada Wali Kota dan DPRD kota Batam,” ujar Ketua Kadin Batam, Minggu (7/10/2018).

Bahkan, kata Jadi, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, ada juga yang sampai menutup usahanya akibat kenaikan pajak ditengah perekonomian Batam yang tergolong masih menurun saat ini.

Sebab itu, kalangan pengusaha meminta kepada pemerintah, penundaan kenaikan pajak tersebut hingga keadaan ekonomi Batam kembali stabil.

“Kami meminta ditunda sampai perekonomian kembali,” tutur Jadi.

Jadi mengakui memang yang membayar pajak tersebut berasal dari uang masyarakat. Walaupun demikian, akibat kenaikan pajak tersebut, otomatis tarif biasanya juga semakin mahal di bandingkan harga biasa, efeknya customer menjadi berkurang.

“Misalnya karaoke, massage, dan hiburan lainnya mengalami kenaikkan 35 persen. Memang yang bayar pajak adalah masyarakat. Biasanya sejam Rp 100 ribu misalnya, efek kenaikan pajak, pasti harganya naik. Membuat yang datang menjadi berkurang,” paparnya.

Sayangnya, surat permohonan penundaan kenaikan pajak tersebut belum mendapat balasan dari Wali Kota dan DPRD kota Batam. Jadi berharap Pemerintah Kota Batam memiliki perhatian terhadap kalangan pengusaha.

“Tak ada yang tak bisa ditunda. Kalau soal perda kan bisa diubah,” tutur Jadi.

Ia menambahkan surat tersebut berisikan meminta perubahan melalui eksekutif rasio. Namun jika cara tersebut tidak digubris, maka pengusaha akan melakukan yudikatif rasio.

“Kalau yudikatif rasio berarti melalui gugatan,” katanya.

Jika memang kenaikan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan PAD, kata Jadi, harusnya Pemko Batam melakukan cara lainnya. Seperti menerapkan sistem pembayaran pajak secara online dengan menggunakan tapping box.

“Seperti yang direkomendasikan pihak KPK kemarin. Buat tapping box sebanyak-banyaknya biar tak terjadi kebocoran pendapatan. Kita sepakat dan kita dorong ketimbang menaikkan pajak,” tegasnya.

Sumber Tribun news


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only