Ditjen Pajak yakin OJK penuhi rekomendasi BPK soal utang pajak
JAKARTA. Badan Pemeriksa keuangan (BPK) mencatat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki utang Pajak Penghasilan (Pph) sebesar Rp 901,1 miliar.
Meskipun OJK belum melunasi utangnya sebesar Rp 901,1 miliar dan masih melakukan kajian, pihak Ditjen Pajak yakin dalam waktu dekat tagihan itu akan segera dilunasi.
“Kami yakin mereka akan melaksanakan rekomendasi BPK,” ungkap Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan masyarakat, Senin (8/10).
Hestu juga jelaskan jumlah tersebut berdasarkan laporan yang dibuat oleh OJK. Dan penghitungan wajib pajak bukan berdasarkan pendapatan kotor, melainkan pendapatan yang sudah dikurangi beban.
OJK meminta Direktorat Pajak melakukan pengkajian atas hasil pungutan OJK di tahun awal yang sudah terhitung pajak meskipun belum digunakan. Pph Badan atas pungutan OJK dikenakan skema sebesar 5% atas sisa pemanfaatan pungutan.
Per tahunnya OJK menerima pungutan rata-rata Rp 4,5 triliun serta memiliki anggaran untuk membayar pajak. Tahun ini OJK menganggarkan biaya pajak sebesar Rp 100 miliar.
Sumber: kontan.co.id
by
Tags:
APBN, artikel pajak, berita pajak, DPR, kebijakan negara, kebijakan pajak, kebijakan pemerintah, nilai jual objek pajak, NJOP, pajak, pajak bumi dan bangunan, pajak indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, PBB, pelaksanaan pengampunan pajak, pelaksanaan tax amnesty, pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pemutihan pajak, penerimaan negara, penerimaan pajak, Pengampunan pajak, PPh, PPh migas, PPh nonmigas, PPn, repatriasi dana
Leave a Reply