KAI usul penghapusan PPN 10% untuk angkutan barang, Apindo sumringah

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut positif usulan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang akan membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10% untuk pengangkutan barang.

Hal ini diyakini bisa mendorong minat pemilik barang atau pengusaha untuk mulai menggunakan moda kereta api.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan, penghapusan pajak tersebut nantinya akan berdampak baik sebab bisa memangkas beban logistik pelaku usaha. Apalagi insentif tersebut bakal menarik minat pemilik barang mengalihkan angkutannya dari truk ke kereta api.

“Ini sangat menarik. Angka 10% itu lumayan besar. Sehingga kalau pemerintah bisa mengabulkan usulan ini bisa membantu mengurangi biaya logistik bagi pemilik barang yang gunakan kereta,” kata Suryadi kepada Kontan.co.id, Selasa (9/10).

Apalagi kata dia, sebetulnya ongkos pengangkutan barang menggunakan kereta api bisa dikatakan lebih murah dibanding truk. Hanya saja, perpindahan barang dari kereta ke pabriklah yang membuat ongkosnya justru membengkak dan membuat pemilik barang lebih memilih menggunakan truk.

Apindo juga mengusulkan, ketersediaan fasilitas terminal juga harus memadai guna mempermudah pemilik barang. Sehingga memberikan efek efisien bagi pengguna.

“Selain itu, perpindahan barang juga harus cepat dan aman dari risiko kehilangan. Hal ini yang akan menjadi nilai tambah menarik minat pemilik barang,” jelasnya.

Suryadi juga optimistis, pengalihan angkutan barang dari truk melalui jalan raya ke moda kereta api akan menimbulkan banyak manfaat. Di antaranya, jalan tidak akan cepat rusak, tingkat kecelakaan juga bisa menurun.

Sumber : Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only