PPh UMKM 0,5 Persen, Kesadaran Pajak di Aceh Diharapkan Terus Meningkat

Pemerintah resmi meringankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Usaha Mikro Kecil dan Mengah (UMKM) sejak Juli 2018. Dari sebelumnya 1 persen kini mejadi 0,5 persen dari penghasilan/laba kotor (bruto) pertahun.

Peringanan tersebut dituangkan dalam Peratura Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan. Hal ini dilakukan pemerintah agar UMKM sebagai tonggak ekonomi makro di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

Kanwil Direktorat Pajak Aceh, Ahmad DJamhari mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi atas PP baru pengganti atas PP No 46 Tahun 2013 tersebut, kepada para pengusaha mikro di Aceh. Dengan harapan, pendapatan negara dari sektor pajak di Aceh semakin meningkat seiring semakin tingginya kesadaran pajak bagi pemilik UMKM.

“Kita terus melakukan sosialisasi ke sejumlah UMKM di Aceh baik melalui media massa maupun dengan sosialisasi langsung kepada para pelaku usaha itu sendiri,” kata Ahmad Djamhari dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan di Banda Aceh, Selasa (09/10/2018).

Diakuinya, kesadaran pajak di Aceh dari tahun ke tahun semakin meningkat meski pada posisi 1 persen penghasilan kotor sebagaimana diatur PP No 46 Tahun 2013. Namun terkadang terkadala hanya karena pelaku usaha mikro itu kurang paham bagaimana menghitung PPh usahanya.

Ahmad DJamhari yakin dengan semakin ringannya persentase pajak yang dibayarkan kepada negara ini, pelaku UMKM di Aceh PPh UMKM di Aceh akan semakin meningkat. “Kalau dulu yang 1 persen saja banyak yang taat pajak, apalagi yang 0,5 persen,” ujarnya.

Disinggung soal penggelapan pajak di Aceh yang kerap terjadi terutama di Bendahara Umum Daerah (BUD) di kabupaten/kota di Aceh, seperti yang pernah terjadi di BUD Kabupaten Bireuen beberapa tahun lalu, Ahmad DJamhari mengatakan sejauh ini belum ada yang ditemukan.

“Belum ada yang ditemukan di Aceh, sejauh ini semua bendahara di Aceh pajaknya lancar. Kalau ada kita temukan tentu kita akan sampaikan ke media,” ujar Kakawil Ditjen Pajak Aceh. “Kesadaran pajak di Aceh semoga terus meningkat,” tambanya lagi.

Sementara itu,Fajrin dari Bidang Pengawasan dan Konsultasi Ditjen Pajak Aceh menjelaskan tentang siapa saja yang memperoleh keringanan PPh Final 0,5 persen. Dikatakan, wajib pajak (WP) adalah orang pribadi, badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar.

“Orang pribadi ini dengan penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Berkeahlian sejenis seperti firma hukum, kantor akuntan dan lain sebagainya juga bagian dari wajib pajak perorangan atau pribadi” kata Fajrin didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Aceh, Sabiqah Faqih Shyagief dalam pertemuan dengan jurnalis tersebut.

Sumber : habadaily.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only