Pemerintah Wajibkan Penjual Online Bayar Pajak

Jakarta. Pemerintah berencana mewajibkan pedagang online di platform marketplace untuk memiliki nomor identifikasi pajak mulai tahun ini. Regulasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan dan meningkatkan kepatuhan dalam industri e-commerce yang tumbuh cepat.
Tokopedia dan Bukalapak menjadi salah satu perusahaan e-commerce yang akan meminta penjual untuk menunjukkan nomor identifikasi, yang dikenal sebagai NPWP, sebagai syarat untuk beroperasi di platform mereka, menurut Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan. Platform e-commerce ini akan menyerahkan laporan transaksi bulanan kepada pemerintah.

“Kami ingin meningkatkan penegakan pajak, tetapi kami tidak ingin menakut-nakuti startup,” kata Pakpahan dalam sebuah wawancara di Jakarta, sesuai yang dilansir dari TheStar.com (05/10/2018).

Lanjutnya, “Alih-alih startup bertindak mengumpulkan pajak, pedagang mereka akan melakukan self-assessment terhadap tunggakan.”

Presiden Joko Widodo mempercepat upaya untuk meningkatkan pendapatan dalam rangka membantu membiayai miliaran dolar dalam proyek-proyek infrastruktur karena ekonomi berjuang di tengah kekalahan pasar berkembang. Toko online telah berkembang pesat di Indonesia dengan beragam vendor yang menawarkan barang-barang mulai dari busana hingga produk elektronik, seringkali lolos pajak tanpa menyertakan pendapatan.

Nilai transaksi e-commerce di Indonesia akan tumbuh mencapai US$65 miliar pada 2022 dari US$8 miliar pada 2017, menurut prediksi McKinsey & Co. Bukalapak melaporkan pertumbuhan tahunan 60 persen dari para penjualnya pada bulan Juni dan mendaftarkan ratusan toko mom-dan-pop setiap hari.

Mulai bulan Juli 2018, pemerintah telah menurunkan pajak penghasilan final untuk usaha mikro, kecil dan menengah menjadi 0,5 persen dari 1 persen, dan memberikan masa transisi selama tujuh tahun sebelum menerapkan tarif normal.

Sumber : technologue.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only