Soal Penundaan Tarif Pajak Hiburan, Anggota Dewan : Perda Harus Berjalan Dulu Baru Bisa Revisi

BATAM. Sejumlah pengusaha melalui Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam, masih menunggu jawaban DPRD kota Batam agar menunda tarif pajak hiburan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Batam Sallon Simatupang menegaskan Perda Pajak Daerah tidak bisa dibatalkan karena sudah melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan ketentuan, lanjutnya, untuk merevisi Perda hanya bisa dilakukan dua tahun setelah regulasi tersebut disahkan.

“Padahal sebelumnya panitia khusus (pansus) parkir sudah melakukan kajian-kajian dalam melakukan pembahasan dengan mengundang asosiasi pengusaha hiburan,” ujar Sallon, Selasa (9/10/2018).

Ia melanjutkan keputusan yang telah disepakati dalam pembahasan sudah melalui pertimbangan yang sangat matang.

Hingga September akhir, kata Sallon, realisasi pajak hiburan sudah mencapai 76 persen dari target yang sudah disepakati sebesar 75 persen.

“Pencapaian tersebut cukup menggembirakan dan akan terus bertambah hingga menjelang akhir tahun,” tuturnya.

Sumber: Tribunnews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only