UMKM Diharap Manfaatkan Penurunan PPh Final

Denpasar: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terus mensosialisasikan pajak penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Langkah ini dimaksudkan untuk bisa meningkatkan peran UMKM terhadap perpajakan nasional.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan pemerintah telah menurunkan PPh Final bagi para pelaku UMKM. Harapannya adalah mereka bisa dengan mudah terlibat untuk membayar pajak, dengan berbagai fasilitas kemudahan yang didapatkan.

“Pemerintah kemarin menurunkan tarif PPh dari satu jadi 0,5 persen. Ini akan mempermudah UMKM masuk ke sektor formal, sehingga mereka terlibat dalam membayar pajak,” kata Robert di Universitas Udayana, Bali, Rabu, 10 Oktober 2018.

Dirinya menambahkan UMKM biasanya terkendala oleh masalah pembukuan laporan keuangan sehingga tidak bisa ditetapkan tarif pajaknya. Namun dengan pengenaan tarif PPh Final yang sudah ditetapkan mereka tidak perlu membuat pembukuan secara lengkap.

“Mereka hanya mencatat omzet kemudian bayar 0,5 persen, mereka sudah melaksanakan kewajibannya dan itu membantu tadi. Isu yang lain bahan baku, mudah-mudahan dengan mengurangi pajak mereka punya resources tambahan,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Program Magister Akuntansi FEB Universitas Udayana Bambang Suprasto menyebutkan UMKM punya peran untuk berkontribusi terhadap perpajakan dan perekonomian nasional. Dirinya menyambut insentif yang diberikan Ditjen Pajak bagi UMKM.

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan UMKM terutama dengan inovasi yang berani. Hanya saja perlu ditambahkan inovasi berikutnya terkait pembukuan sehingga diharapkan peran serta UMKM dalam perpajakan nasional meningkat,” pungkasnya.

Sumber: Metro TV news

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only