Robert Pakpahan: PPh final untuk UMKM sebesar 0,5% cukup masuk akal

BADUNG. Direktur Jederal Robert Pakpahan menegaskan pajak penghasilan tak mungkin 0%. Menurutnya Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% sudah sangat minim, dan paling masuk akal.

“Pajak itu kan kewajiban warga negara. 0,5% itu angka yang cukup minim, reasonable,” ungkapnya usai menghadiri Diskusi Nasional Perpajakan Sehari di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana, Rabu (10/10).

Pada diskusi tersebut Robert menjelaskan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bahwa PPh final 0,5% sudah berlaku sejak 1 Juli 2018. Selain itu perhitungannya dipermudah.

Pelaku UMKM hanya cukup menghitung omset per bulan kemudian dikalikan 0,5% untuk membayar PPh.

PPh 0,5% berlaku bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi selama tujuh tahun pajak, WP Perseroan Terbatas (PT) selama tiga tahun pajak, serta Koperasi, CV dan Firma selama empat tahun pajak.

WP tidak boleh yang berpenghasilan dengan peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

 

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only