Kereta barang milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengangkut peti kemas melintas di kawasan Buaran Jakarta Timur, Kamis (13/3). PT KAI akan berfokus pada jasa angkutan barang dengan komposisi 55 persen jasa angkutan barang dan 45 persen jasa angkutan penumpang. KAI baru angkut 3-4 persen dari total angkutan di Jawa dan targetnya akan dinaikan menjadi 10 persen. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/13/03/2014
BALI. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengusulkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengangkutan barang. Tujuannya untuk mendorong minat pemilik barang atau pengusaha mulai menggunakan moda kereta api.
Namun, usulan tersebut rupanya masih belum sampai ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengaku belum mengetahui usulan pembebasan PPN angkutan barang melalui kereta tersebut.
“Saya tidak tahu, belum konfirmasi ke saya,” kata Robert usai menghadiri Diskusi Pajak Nasional di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana, Bali, Rabu (10/10). Ia tidak berkomentar lebih lanjut sebab belum ada informasi sampai kepadanya.
Yang terang, usulan KAI tersebut disambut positif oleh Asosiasi Penguaha Indonesia (Apindo). Pasalnya, penghapusan pajak tersebut bisa memangkas beban logistik pelaku usaha.
Sumber: Kontan