DPRD Batam Bantah Kadin Layangkan Surat Permohonan Penundaan Pajak. Ini Penjelasannya!

BATAM – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Mesrawati Tampubolon membantah kabar yang mengatakan Kadin melayangkan surat permohonan penundaan pajak.

Dia mengatakan, Kadin hanya mengirimkan surat undangan pertemuan di kantor Kadin.

“Surat undangan itu dibagikan satu persatu kepada Ketua DPRD dan Anggota Komisi II, Pak Bomen, Pak Dandis, Pak Mukri, Bu Ida, Pak Uba dan Pak Rindo. Ketua dan Sekretaris tidak menerima undangan,” ujar Mesrawati di ruang Komisi II DPRD kota Batam, Kamis (11/10/2018).

Seharusnya, kata Mesrawati, jika pengusaha keberatan dengan kenaikan pajak tersebut, asosiasi pengusaha bisa mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi II DPRD kota Batam.

Bukannya DPRD yang datang ke kantor Kadin.

“Setahu saya, mereka yang minta tunda itu hanya spa dan hiburan saja. Sisanya tak ada,” katanya.

Mesrawati menegaskan, kenaikan itupun yang membayar adalah konsumen, bukan pengusaha.

Apabila pengusaha merugi akibat kenaikan pajak tersebut, Mesrawati merasa tidak masuk diakal.

Pasalnya hingga September akhir, realisasi pajak hiburan sudah mencapai 76 persen dari target yang sudah disepakati sebesar 75 persen.

“Berarti ada kemajuan. Jadi saya nggak yakin tempat-tempat hiburan jadi sepi. Saya jalan di hari weekend tempat-tempat massage saja ramai sekali,” katanya.

Sama halnya dengan Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Idawati Nursanti menegaskan jika merugi, pengusaha harus menunjukkan data kepada Komisi II. Per harinya berapa konsumen yang datang ke tempat usahanya.

“Kita sudah bahas sama BP2RD. Retribusi kita meningkat jadi tak logis jadi sepi,” tegasnya.

Ida menambahkan dirinya diundang oleh Kadin, tetapi tidak bisa menghadiri pertemuan karena berhalangan.

Dan tidak satupun Komisi II yang hadir.

Menurutnya, jika masih keberatan, asosiasi pengusaha bisa ajukan RDP dengan membawa data yang lengkap ke DPRD kota Batam. (*)

Sumber: Tribunnews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only