Penurunan PPh UMKM dinilai jadi dua mata pisau pemerintah

DENPASAR, kabarbisnis.com: Ketua BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani mengapresiasi pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) dari 1% menjadi 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya pelaku usaha dan pebisnis baru bakal sangat diuntungkan.
Hanya saja, menurut Ajib, kebijakan ini menjadi dua mata pisau untuk pemerintah. Kalau dilaksanakan, pendapatan pajak berkurang, namun kalau tidak, intensifikasi pajak tidak terjadi.
“Tentunya dari 1% menjadi 0,5% pendapatan pajak pemerintah dari PPh akan turun,” jelasnya, Rabu (10/10/2018).
Menurutnya, saat pemerintah mengeluarkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% mereka juga harus gencar melaksanakan ekstensifikasi pajak. Melakukan pelebaran tax based yang ada.
“Bagaimana masyarakat yang tadinya tidak punya NPWP punya NPWP, yang tidak bayar pajak jadi bayar pajak. Ini pekerjaan rumah besar,” jelas Ajib.
Pemerintah perlu menggandeng asosiasi pengusaha dan pelaku UMKM. Utamanya melakukan sosialisasi Wajib Pajak (WP).
Sebab, Ajib menjelaskan, ada empat proses pajak yang harus dilakukan wajib pajak meliputi daftar, hitung, menyerahkan dan lapor. Pemerintah perlu mendampingi pelaku yang belum mendaftarkan diri, jadi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Harus kerja sama dengan asosiasi yang ada UKM, peternak, nelayan, petani dan lain-lain karena WP ada 4 step itu. Contoh bagaimana mau bayar pajak kalau NPWP tidak punya,” jelasnya.
Sumber: Kumparan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only