Kadin Dorong Perluasan Tarif PPN 0%

JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah untuk melakukan perluasan jenis-jenis sektor ekspor jasa yang atas ekspornya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0%.

Hal ini dianggap mampu menjadi pemicu perkembangan industri jasa di Tanah Air, termasuk menekan defisit transaksi berjalan. “Saat ini baru tiga sektor jasa yang telah mendapatkan pengenaan PPN 0%, selanjutnya pemerintah berencana akan membuka peluang yang sama terhadap enam sektor jasa lainnya seperti jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan (research and development), jasa per sewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi (freight for warding), jasa profesional, dan jasa perdagangan.

Langkah ini strategis untuk membuat sektor jasa di Indonesia lebih kompetitif, juga dapat mengurangi defisit transaksi berjalan” papar anggota Kadin Ina Primiana, di Jakarta, kemarin. Guru Besar Ekonomi Universitas Padjadjaran (Unpad) itu mengatakan, dengan diperluasnya jenis sektor ekspor jasa yang mendapatkan fasilitas pengenaan PPN 0% diharapkan mulai akhir tahun 2019 dan memasuki tahun 2020 defisittran saksi berjalan sudah dapat di kurangi.

Hal ini penting karena sejak tahun 2010 kondisi tran saksi berjalan Indonesia selalu meng alami defisit. “Jika pengenaan PPN 0% di sektor ekspor jasa ini serius di terapkan oleh pemerintah, saya harap mulai akhir 2019 dampaknya dapat dirasakan baik untuk mengurangi defisit tran saksi berjalan maupun peningkatan level of competitiveness dari sektor ini,” ujarnya.

Untuk mendukung hal tersebut, lanjut dia, diperlukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/2010 jo PMK No 30/2011 sebagai landasan hukum perluasan pengenaan PPN 0% di ekspor sektor jasa.

Selain itu, pemerintah juga di do rong untuk meng ubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 yang semula berisi pembatasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN dengan tarif 0% diubah menjadi ketentuan yang meng atur persyaratan dan kua lifikasi ekspor JKP yang dapat dikenakan PPN dengan tarif 0%.

Sementara Kepala Bidang Kebijakan Pajak Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rustam Effendy menuturkan, salah satu sektor yang akan mendapat fasilitas PPN 0% adalah sektor pariwisata.

“Sektor pariwisata layak untuk dikembangkan karena memiliki potensi ekonomi yang besar,” katanya. Menurut Rustam, rancangan revisi PMK 70/2010 jo PMK 30/2011 telah berada di level teknis dan sudah clear. “Tinggal review dari para pimpinan dan diharapkan dapat selesai secepat mungkin. Kita kan masukin target dari triwulan ini,” kata Rustam.

Sumber: koran-sindo.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only