Penetapan bea masuk impor keramik masih terbatas untuk beberapa negara

JAKARTA. Penetapan bea masuk untuk produk ubin keramik akhirnya disahkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119 tahun 2018. Menurut regulasi tersebut, pemerintah mengenakan bea masuk untuk ubin keramik tertentu dalam tiga tahun dengan besaran tarif surut 23%-19%.

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi industri keramik lokal, yang selama ini dibayangi oleh serbuan keramik impor yang harganya terbilang murah. Elisa Sinaga, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) tak menampik bahwa terbitnya PMK ini adalah hal yang ditunggu dan diusahakan pelaku industri belakangan ini.

Sayangnya, di PMK baru tersebut pengecualian negara yang dikenai bea masuk berjumlah 125 negara, termasuk India. “Padahal India saat ini adalah produsen keramik nomor dua di dunia,” terang Elisa kepada Kontan.co.id, Jumat (28/9).

Walaupun dominasi keramik impor berasal dari China, ada kekhawatiran pasca diberlakukan PMK yang memasukkan China dalam daftar bea masuk akan merangsang produsen keramik impor lainnya untuk memasukkan produknya ke Indonesia.

“Sebab selama ini India belum masuk karena kalah bersaing dengan china tetapi kedepan setelah ada safeguard ini, bukan tidak mungkin india berpeluang masuk,” ungkap Elisa. Sebelumnya pelaku usaha berekspektasi pemberlakukan safeguard lewat pengaturan bea masuk ini berlaku untuk semua negara, tidak hanya satu atau dua saja.

Kondisi impor keramik saat ini, menurut Elisa telah mengalami kenaikan cukup signfikan tiap tahunnya. Setidaknya dalam tahun-tahun belakangan ini ada pertumbuhan impor keramik mencapai dobel digit.

Belum lagi menurutnya, ada sekitar 70 juta meter persegi (m²) keramik impor yang sudah masuk di pasar lokal. “Kalau bisa dibilang periode 2013-2017 impor terus naik 22% tiap tahunnya,” terangnya.

Sementara itu, Edy Suyanto Direktur PT Arwana Citramulia Tbk (ARNA) mengatakan secara umum pihaknya mendukung keberadaan PMK ini. “PMK yang baru dimana tambahan 23% plus existing saat ini 5% totalnya 28% sudah mendekati harapan pelaku industri lokal yang mengharapkan bea masuk 30%,” urainya kepada Kontan.co.id, Jumat (28/9).

PMK ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing pelaku industri keramik lokal yang selama ini, kata Edy, dihantam oleh produk import China. “Dimana harga mereka (China) sangat murah, diharapkan juga penetapan bea masuk ini dapat mengurangi angka impor produk China yang naik signifikan dari tahun ke tahun dan puncaknya di tahun 2018 ini dimana awal tahun bea masuk keramik impor cuma 5%,” bebernya.

Meski demikian, senada dengan Elisa, Edya juga mencermati terkait pengecualian bagi beberapa negara yang salah satunya India. “Meskipun saat ini produk impor keramik dari India ke Indonesia masih relatif kecil dibanding China namun industri juga tengah mewaspadai hal itu,” katanya.

Terbitnya PMK ini paling tidak membuat industri lokal dapat bernafas lega, dan mulai ancang-ancang meningkatkan kinerja bisnis dan menambah investasi baru. Seperti ARNA yang menyiapkan serangkaian rencana ekspansi ke depan mulai dari penambahan lini produksi di pabrik Ogan Ilir tahun 2019.

“Dan juga tidak tertutup kemungkinan untuk produk keramik ukuran besar yakni 60×60 milik kami bakal mengisi permintaan pasar yang selama ini dikuasai produk impor China,” ujarnya.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only