Apindo Anggap Kenaikan Pajak Impor Tak Berdampak Signifikan

JAKARTA – Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Kamdani menilai, kenaikan Pajak Penghasilan impor Pasal 22 tak akan berdampak signifikan bagi perkonomian Indonesia.

Pemerintah memutuskan menaikkan PPh impor terhadap 1.147 pos tarif untuk memperbaiki defisit neraca perdagangan.

“Kemarin dijabarkan juga secara menyeluruh cuma 6,6 miliar dolar AS. Sebenarnya dampaknya secara simulasi enggak signifikan,” ujar Shinta di Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Sementara, total impor Indonesia sebesar 156,89 miliar dollar AS. Meski begitu, Shinta memaklumi langkah pemerintah yang harus bertindak cepat menangani neraca dagang yang terus defisit.

Menurutnya, dengan kebijakan adalah langkah paling cepat yang bisa diambil pemerintah. Ada persepsi psikologis, pemerintah melakukan sesuatu dengan mengerem impor dan menaikkan PPh untuk mengatasi pelemahan rupiah.

“Kalau cara lain mungkin memakan waktu, jadi mengendalikan impor dengan menaikkan PPh impor 22 paling cepat,” kata dia.

Hanya saja, Shinta mengingatkan agar berhati-hati terhadap dampaknya. Dengan kenaikan pajak impor, maka otomatis harga-harga juga akan naik. Terutama untuk barang konsumsi seperti makanan dan minuman serta produk manufaktur lainnya.

“Mungkin kenaikan tarifnya tidak terlalu signifikan, tapi akan ada dampaknya ke konsumen,” kata Shinta.

Menaikkan tarif PPh

Pemerintah resmi menaikkan tarif PPh impor atau PPh pasal 22 kepada 1.147 barang. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan impor dan memperbaiki defisit neraca pembayaran.

Barang tersebut mengalami kenaikan pajak impor bervariasi mulai dari 7,5 hingga 10 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan penelitian detil untuk menaikkan pajak impor 1.147 barang tersebut agar tidak memengaruhi perekonomian secara keseluruhan.

Adapun rincian kenaikan pajak impor tersebut di antaranya adalah 719 barang atau post tarifpajak impornya naik tiga kali lipat dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.

Sementara itu, keputusan pemerintah menaikkan pajak impor terhadap 1.147 barang tersebut lantaran nilai impornya sudah terlampau tinggi dibandingkan 2017.

“Nilai impor keseluruhan 1.147 komoditas pada 2017 sebesar 6,6 miliar dollar AS, sedangkan sampai Agustus 2018 saja sudah 5 miliar dollar AS. Makanya ini mau kita kendalikan karena sudah terlampau tinggi,” kata Sri Mulyani.

Sumber: Kompas

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only