Sejumlah Warga Jakarta Belum Tahu Mekanisme

DUREN SAWIT – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, beberapa hari yang lalu baru saja meresmikan salah satu program unggulannya, yaitu rumah DP 0 rupiah SAMAWA.

Dito, warga Duren Sawit, Jakarta Timur menjadi satu diantara orang yang menyambut posistif peresmian rumah DP 0 rupiah, yang digagas oleh Anies Baswedan saat masa kampanye Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.

Namun, hingga ia masih belum mengerti bagaimana mekanisme pembayaran atau cicilan dari hunian DP 0 rupiah yang lokasi pembangunannya tepat di sebelah TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

“Belum tahu sistem cicilan atau tenornya gimana. Tapi kalau benar DP nol persen pasti meringankan pengeluaran uang,” ujar Dito, Minggu (14/10/2018).

Hal senada juga diungkapkan oleh Satria, seorang warga yang juga berniat untuk memiliki satu unit rumah DP 9 rupiah, yang digagas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta era Anies Baswedan.

Ia mengeluhkan kurangnya sosialisasi dari Pemprov DKI Jakarta, dalam menyuluhkan mekanisme pendaftaran dan pembayaran yang masih banyak orang tak mengerti.

“Kemarin datang pas peresmian, tahunya belum bisa daftar, masih simulasi. Buka situs resminya belum bisa, makanya belum mengerti bagaimana pembayarannya,” ujar Satria.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, pihaknya akan membuka loket pendaftaran di kantor dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta ada di lima kantor Wali Kota yang ada di Jakarta.

“Jadi untuk mendekatkan ke warga nanti, akan dibuka desk di masing-masing (kantor) Wali Kota. Jadi masyarakat cukup membawa KTPnya dulu, untuk mengisi formulir, lalu setelah itu kami input data KTPnya,” ujar Meli.

Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan, diantaranya masyarakat harus mencantumkan bukti masa kerja atau usaha minimal satu tahun, serta melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

“Para penerima manfaat program ini, tidak diperkenankan untuk menyewakan atau mengalihkan rumahnya. Selain itu, warga tidak dapat memindah tangankan rumah langsung kepada pihak lain,” ujar Meli.

Sumber: http://jakarta.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only