Eksklusif: Ini Dia Instrumen Khusus untuk Tarik Devisa Ekspor

Jakarta – Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan instrumen khusus yang akan menampung dana Devisa Hasil Ekspor (DHE) Indonesia. Selama ini DHE ditempatkan di bank dalam negeri atau luar negeri.

Hal ini diungkapkan oleh beberapa sumber CNBC Indonesia yang mengetahui langsung pembahasan tersebut.

“Ini yang mengusulkan pemerintah dan juga masih dalam tahapan diskusi. Bagaimana mencari solusi untuk menarik devisa,” ungkap sumber CNBC Indonesia, Selasa (16/10/2018).

Instrumen tersebut berupa Special Deposit Account (SDA) yang nantinya, ketika bank mendapatkan DHE bisa langsung di-passthrough atau disalurkan di SDA Bank Indonesia.

BI akan memberikan imbal hasil atau bunga ketika DHE ditempatkan dengan periode tertentu di SDA Bank Indonesia. Bahkan ketika DHE tersebut dikonversikan ke rupiah, maka tidak akan dikenakan witholding tax atau pajak atas bunga yang didapatkan.

SDA sendiri sudah dimiliki oleh Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) atau Bank Sentral Filipina untuk mengelola likuiditas di pasar keuangan negara tersebut. 
Di Indonesia, nantinya hanya menerima simpanan di bank yang terkait dengan ekspor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution beberapa waktu lalu memang mengungkapkan BI tengah menyusun aturan untuk menarik DHE ke Indonesia agar lebih banyak lagi.

Sampai saat ini, devisa hasil ekspor hanya sebesar 80% yang dikembalikan ke tanah air. Namun, dari 80% itu tidak semua dikonversi ke dalam rupiah. Menurut Darmin, hanya sekitar 15% yang dikonversi.

Pemerintah dikabarkan menginisiasi hal ini dan tengah melakukan finalisasi dengan BI dalam penerapan aturan tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sempat berbicara sebuah skema khusus terkait insentif pajak khusus DHE ini. SDA dengan menghapuskan kewajiban atas pajak tersebut merupakan jawaban dari insentif tersebut.

Sri Mulyani sempat menyatakan fasilitas insentif libur bayar pajak (tax holiday) yang harusnya membuat DHE betah dinilai belum efektif, sehingga pemerintah perlu mengkaji kembali agar fasilitas tersebut dapat lebih menarik bagi para eksportir dalam negeri. Ternyata yang tengah dilakukan Kemenkeu adalah dengan merevisi PMK No 26/2016 tentang insentif pajak untuk DHE yang didepositokan di dalam negeri.

“Termasuk dari sisi perpajakannya nanti bisa memberikan insentif atau daya tarik untuk bisa tinggal lebih lama, itu kita lakukan bersama sama dengan otoritas moneter dan juga dari otoritas perbankan,” ujar Sri Mulyani usai memberikan sambutan dalam acara Indonesia Economic Outlook Forum 2019 di kantor Kemenkeu, Senin (24/9/2018).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang secara tegas meminta para pengusaha kelas kakap untuk membawa devisa hasil ekspor kembali ke Indonesia. Permintaan itu bertujuan guna menarik devisa masuk dan menguatkan rupiah. Hal yang sama kembali disampaikan orang nomor dua di Indonesia, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dalam sebuah diskusi ekonomi di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Bahkan, JK menilai Indonesia perlu aturan baru terkait pengaturan pengembalian DHE karena kebijakan devisa saat ini terlalu bebas. Menurut dia, salah satu penyebab nilai tukar rupiah tertekan adalah tidak bertahannya DHE di dalam negeri.

Tidak masuknya seluruh DHE akan mengurangi cadangan devisa (cadev) dan mengurangi kemampuan penambahan uang beredar. Valas yang cukup besar di sistem keuangan akan jadi pengaman nilai tukar rupiah.

CNBC Indonesia sudah mencoba untuk mengonfirmasi langsung hal ini baik ke Bank Indonesia maupun Kementerian Keuangan. Namun sayangnya hingga artikel ini dimuat belum juga mendapatkan jawaban.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only