BPS Catat Mandatori B20 Belum Berdampak Signifikan ke Neraca Dagang

Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut kebijakan pengendalian impor dilakukan pemerintah belum berdampak signifikan terhadap neraca dagang September 2018. Sebab, regulasi pemerintah  seperti kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk impor barang konsumsi dan mandatori pengunaan minyak sawit mentah terhadap bahan bakar diesel atau B20 baru saja dimulai.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Yunita Rusanti mengatakan kinerja  impor pada September 2018 mengalami penurunan karena terdampak  situasi perdagangan global.

“Dampak kebijakan pemerintah belum terlalu berpengaruh sampai sekarang,” kata Yunita di Jakarta, Senin (15/10).

Alasannya, kenaikan pajak impor untuk 1.147 komoditas baru berlaku pada 12 September 2018, meski keputusannya sudah ditetapkan pada 5 September 2018. Adapun penurunan impor barang konsumsi sebesar 14,97%, menurutnya juga lebih disebabkan oleh permintaan dalam negeri yang berkurang. Meski demikian, dia belum melihat adanya perubahan perilaku dari para pengusaha dalam menghadapi peraturan tersebut.

Yunita menyebutkan penurunan terbesar impor barang konsumsi masih didominasi oleh beberapa komoditas pangan seperti beras, daging, anggur, dan susu. Padahal komoditas pangan tidak termasuk barang-barang yang terkena kenaikan pajak dalam perbaharuan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110 Tahun 2018.

“Kita akan lihat nanti,” ujarnya.

Selain pembatasan barang impor,  program mandatori B20 juga nenurutnya belum berdampak signifikan terhadap penurunan impor. Meski begitu, impor sektor migas  diakuinya berkurang sebesar 25,20% pada September 2018 dibandingkan Agustus 2018.

Catatan BPS, impor minyak mentah turun 31,90% dari US$ 1,04 miliar menjadi US$ 710 ribu juta dan hasil minyak turun 23,06% dari US$ 1,69 miliar menjadi US$ 1,30 miliar.

“Harapannya, paling tidak impor solarnya bisa berkurang, tetapi sekarang belum terlalu terlihat,” kata Yunita.

Sepanjang September 2018, neraca perdagangan dalam negeri mencatat surplus sebesar US$ 230 juta. Menurut BPS, surplus tersebut diakibatkan oleh menurunnya nilai impor pada sektor migas dan nonmigas.

Pada September 2018, nilai impor berhasil ditekan 13,18% menjadi US$ 14,60 miliar, dibandingkan dengan Agustus 2018 yang sebesar US$ 16,82 miliar.  Penurunan impor, menurut BPS disumbang oleh penurunan impor nonmigas sebesar  10,52%, diertai penurunan impor migas sebesar  25,20%.

Di sektor nonmigas,  penurunan impor paling banyak terjadi pada mesin dan peralatan listrik, mesin dan pesawat mekanik, perhiasan dan permata, benda dari besi dan baja, serta ampas atau sisa industri makanan.

Berdasarkan negara, pengurangan impor berasal dari Tiongkok, Jepang, dan Australia.

Sumber Kata Data

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only