Realisasi PAD dari PBB di Kepulauan Meranti Tidak Mencapai Target

SELATPANJANG – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kepulauan Meranti di tahun 2018 tidak mencapai target.

Berakhirnya tempo pembayaran pada tanggal 30 September lalu, pendapatan daerah dari sektor ini masih terkumpul Rp 1,8 miliar, padahal target PAD di sektor ini sebesar Rp2,5 miliar.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melalui Kabid PBB dan BPHTB, Heri Yusrizal mengatakan, tak tercapainya target PAD dari sektor PBB lantaran masih banyaknya wajib pajak yang belum membayar PBB.

Dari 51 ribu lebih wajib pajak di daerah itu, hanya 22.160 yang membayar pajaknya tahun 2018 ini.

“Konsekuensi bagi wajib pajak yang tak membayar PBB-nya dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan,” ujar Heri, Selasa (16/10/2018).

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only