Penerimaan Pajak Diperkirakan Tumbuh 17,4 Persen

JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir Desember 2018 bisa tumbuh 17,4 persen dibandingkan periode sama 2017. Optimisme itu dipicu oleh penerimaan pajak termasuk pajak penghasilan (PPh) migas dari bulan ke bulan yang terus membaik.

Hingga akhir September 2018, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 900,9 triliun. “Penerimaan hingga akhir tahun 2018 yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak bisa tumbuh 17,4 persen,” katanya dalam jumpa pers perkembangan APBN di Jakarta, Rabu (17/10).

Realisasi sebesar Rp 900,9 triliun itu telah mencapai 63,3 persen dari target APBN sebesar Rp 1.424 triliun atau tumbuh sebesar 16,9 persen. Realisasi ini mencakup penerimaan PPh migas sebesar Rp 47,6 triliun atau tumbuh 23,3 persen dan PPh nonmigas mencapai Rp 488 triliun atau tumbuh 16,7 persen. Selain itu, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 351,5 triliun atau tumbuh 14,4 persen, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 8,3 triliun atau tumbuh 340 persen dan pajak lainnya Rp 5,5 triliun atau tumbuh 13,7 persen.

Berdasarkan jenis pajak utama, penerimaan itu antara lain berasal dari PPN dalam negeri Rp 206,4 triliun atau tumbuh 8,22 persen dan PPh badan Rp 175,3 triliun atau tumbuh 25,04 persen. Kemudian, PPN impor sebesar Rp 133,83 triliun atau tumbuh 27,52 persen dan PPh Pasal 21 sebanyak Rp 101,59 triliun atau tumbuh 16,92 persen.

“Mudah-mudahan pertumbuhan penerimaan ini bisa di-maintain pada Oktober, November dan Desember,” kata Robert.

Menurut dia, faktor penyebab kenaikan pajak tiga bulan terakhir adalah aktivitas kampanye yang sudah dimulai, pengeluaran pemerintah yang meningkat jelang akhir tahun serta kegiatan ekonomi yang tumbuh karena Natal dan Tahun Baru 2019.  “Hal ini juga didukung peningkatan kegiatan bulan lalu dan bulan ini, seperti Asian Games serta IMF-WB, yang bisa mempergaruhi penerimaan pajak pada Oktober,” ujar Robert.

Sumber Republika

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only