Tujuh Investor Dapat Insentif Libur Pajak, Komitmen Investasi Rp 153 T

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebut ketentuan terbaru insentif libur pajak (tax holiday) yang berlaku mulai Maret lalu telah menjadi daya tarik investasi di dalam negeri. Sebanyak tujuh investor berkomitmen untuk menanamkan modal sebesar Rp 153,6 triliun dan akan memeroleh fasilitas libur pajak.

“Padahal baru Maret aturan kami terbitkan. Artinya cukup attractive bisa sampai Rp 153,6 triliun komitmen FDI (Foreign Direct Investment),” kata Robert dalam Konferensi Pers Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 di kantornya, Jakarta, Rabu (17/10).

Para investor tersebut berasal dari Tiongkok, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Indonesia. Rinciannya, sebanyak enam investor merupakan penanam modal baru, sedangkan satu sisanya penanam modal lama yang berniat memperluas usaha.

Sebanyak tiga investor menanamkan modal di industri infrastruktur ekonomi (ketenagalistrikan), sedangkan empat lainnya di industri logam dasar hulu yang terdiri dari industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar, dan industri logam dasar bukan besi.

Lokasi penanaman modal menyebar di berbagai daerah yaitu Serang, Banten; Kawasan Industri Morowali; Konawe, Sulawesi Tenggara; Tapanuli Selatan, Sumatera Utara; Halmahera Timur, Maluku Utara; dan Jepara, Jawa Tengah.

Di luar itu, Robert menyebut ada beberapa rencana besar investasi lainnya yang juga akan mendapatkan fasilitas libur pajak. “Mungkin bulan depan kami umumkan lagi, progress-nya bisa lebih dari Rp 200 triliun,” ujar dia.

Ketentuan terbaru insentif libur pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018. Aturan tersebutmenggantikan PMK Nomor 130 Tahun 2011. Ketentuan terbaru tercatat lebih longgar lantaran menawarkan fasilitas bebas pajak 100%, tidak seperti sebelumnya yang menawarkan keringanan dalam rentang. Batas bawah nominal investasi yang berhak mendapatkan libur pajak juga dibuat lebih rendah.

Secara rinci, perusahaan yang berinvestasi antara Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun bisa bebas pajak penghasilan (PPh) badan selama 5 tahun. Kemudian, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun bisa bebas pajak selama 7 tahun.

Lalu, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 15 triliun bisa bebas PPh badan selama 10 tahun. Berikutnya, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun bisa bebas PPh badan selama 15 tahun. Terakhir, perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 30 tiliun bisa bebas PPh badan selama 20 tahun.

Sebelum adanya ketentuan baru, fasilitas libur pajak terbilang sepi peminat. Hanya terdapat lima investor yang memeroleh fasilitas tersebut dengan total rencana penanaman modal Rp 39,4 triliun dan penyerapan tenaga kerja mencapai 4.855 orang. Investor tersebut berasal dari Swiss, Belanda, dan Indonesia.

Sumber: katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only