8 Wajib Pajak Dapat Tax Holiday dengan Investasi Rp 161,3 Triliun

Pemerintah memberikan kemudahan pembebasan pajak atau tax holiday untuk industri pionir di Indonesia. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2018 yang diteken pada April 2018 lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan dalam jangka waktu 6 bulan tersebut, tax holiday telah dimanfaatkan oleh 8 wajib pajak dengan nilai investasi sebesar Rp 161,3 triliun.

“Dari mulai April sampai hari ini pemerintah sudah memberikan tax holiday kepada 8 perusahaan. Sangat signifikan hanya dalam 6 bulan ada 8 wajib pajak dengan nilai Rp 161,3 triliun,” ungkap Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/10).

Sri Mulyani mengklaim, angka tersebut naik cukup signifikan mengingat fasilitas ini sejatinya sudah diberikan sejak 2011. Namun sejak 2011, hanya 5 industri yang mendapat fasilitas tersebut. Artinya, fasilitas tax holiday ini sempat sepi peminat.

Sri Mulyani menjelaskan, fasilitas tax holiday ini sudah melewati serangkaian perubahan. Pada 2011, pengurangan pajak penghasilan badan diberikan sebesar 100 persen.

Pengurangan pajak tersebut diberikan untuk jangka waktu 5-10 tahun. Lalu ada tambahan pengurangan lagi sebesar 50 persen selama 2 tahun setelah periode sebelumnya berakhir. Fasilitas ini awalnya diberikan bagi industri dengan nilai investasi minimal Rp 1 triliun. Saat peraturan ini berlaku, hanya ada 5 wajib pajak yang memanfaatkan dengan nilai investasi Rp 39,4 triliun.

Sumber: Kumparan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only