Baru 6 Bulan, Tax Holiday Tarik Investasi ke Indonesia Rp153,6 Triliun

JAKARTA – Aturan pembebasan pajak (tax holiday) yang menyasar para investor kakap mulai membuahkan hasil. Baru enam berjalan, fasilitas mewah ini sudah menarik investasi hingga Rp153,6 triliun.

Aturan tax holiday baru direvisi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada April 2018 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018. Dalam aturan tersebut, investor bisa memperoleh pembebasan pajak antara 5-20 tahun tergantung nilai investasinya.

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah telah menyetujui pembebasan pajak terhadap tujuh wajib pajak (WP) dengan nilai investasi Rp153,6 triliun.

“Padahal baru dari kita terbitkan April kemarin. Artinya cukup atraktif bisa sampai Rp153,6 triliun FDI (Foreign Direct Investment/investasi langsung) komitmen,” katanya saat jumpa pers berlangsung di Gedung DJP, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Robert menyebut, aturan tax holiday yang baru lebih “nendang”. Pasalnya, sejak 2011, aturan yang lama hanya mampu menarik enam WP dalam kurun waktu lima tahun. Nilai investasinya pun tidak seberapa.

“Dan masih ada satu atau dua lagi di pipeline yang cukup besar. Angka investasinya dibanding yang kemarin kita perkenalkan enam tahun cuma Rp39,4 triliun,” ujarnya.

Robert tidak mengungkapkan perusahaan mana saja yang memperoleh insentif fiskal tersebut. Namun, dia menyebut, tujuh WP tersebut tersebar di sektor infrastruktur ketenagalistrikan, industri logam dasar hulu (penggilingan baja serta besi dan baja dasar), dan industri logam dasar bukan besi.

Adapun asal investornya, kata Robert, berasal dari China, Hongkong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Indonesia, dengan total penyerapan tenaga kerja mencapai 6.811 orang.

 

Sumber : inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only