Sri Mulyani Sudah Terbitkan 147 Fasilitas Tax Allowance

Kementerian Keuangan mencatat ada 131 wajib pajak (WP) alias investor yang telah mendapatkan insentif tax allowance dengan nilai investasi sebesar Rp 138,1 triliun ditambah US$ 9,8 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan total pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) itu terhitung sejak 2007.

“Total perusahaan yang mendapatkan tax allowance 131 WP dalam bentuk 147 SK fasilitas. Jadi ada satu perusahaan yang bisa dapatkan dua,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Tax allowance merupakan keringanan berupa potongan pajak 30% maksimal dihitung dari besar investasi yang ditanamkan, serta kompensasi kerugian yang tidak lebih dari 10 tahun.

Dia menyebutkan dari 131 WP yang mendapatkan insentif telah diterbitkan sebanyak 147 SK fasilitas, yang artinya ada satu WP yang bisa mendapatkan dua fasilitas.

Aturan tax allowance paling anyar tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut ada dua Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditetapkan dalam pemberian fasilitas, totalnya ada 145 KLBI, terbagi dalam lampiran I sebanyak 71 KLBI dan lampiran II 74 KLBI.

Bentuk insentif yang diberikan pemerintah adalah penyusutan atau amortisasi dipercepat, pengurangan penghasilan neto 30% dari total investasi, PPh dividen sebesar 10% untuk wajib pajak luar negeri, dan kompensasi kerugian.

“Dari 147 fasilitas tax allowance ini nilai investasinya Rp138,1 triliun plus US$ 9,8 juta. WP yang sudah memanfaatkan tax allowance ini sebanyak 69 SK dan realisasi investasinya Rp 63,2 triliun plus US$ 7,5 miliar,” jelas dia.

Sri Mulyani mengungkapkan baru ada 28 KLBI yang dimanfaatkan dari total. Di mana 24 KLBI di sektor perindustrian, 2 KLBI sektor ESDM, satu sKLBI sektor KKP, dan satu sektor perhubungan.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only