Sri Mulyani Ikhlaskan Pajak Rp 154 Triliun di 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat ada Rp 154,66 triliun penerimaan pajak yang tidak masuk ke kantong negara sepanjang 2017 dari fasilitas perpajakan. Artinya, besaran angka tersebut tidak didapatkan karena pemerintah memberikan insentif pajak.

“Jadi pemerintah sebenarnya berhak mendapat pajak, tapi kita tidak memungutnya, karena kita ingin berikan fasilitas ini untuk mendorong perekonomian,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

Definisi tax expenditure atau belanja perpajakan adalah penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem perpajakan secara umum (benchmark tax system) yang menyasar kepada hanya sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.

Sri Mulyani menjelaskan, total belanja perpajakan pemerintah di 2017 yang mencapai Rp 154,66 triliun berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) sebesar Rp 125,32 triliun. Selanjutnya, pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 20,17 triliun, lalu bea masuk dan cukai sebesar Rp 9,15 triliun.

Sedangkan untuk tahun 2016, pemerintah juga telah mengikhlaskan pajak sebesar Rp 142,59 triliun.

Adapun tujuan diberlakukan insentif ini, kata Sri Mulyani untuk mendorong transparansi. Maksudnya, pihak dunia usaha bisa melihat fasilitas apa saja yang sudah diberikan pemerintah dan yang didapatkan dunia usaha.

“Ini pertama kali dalam sejarah perekonomian Indonesia, sejarah Kementerian Keuangan. Indonesia menerbitkan berapa jumlah fasilitas pajak itu diberikan, itu namanya tax expenditure report. Ini untuk transparansi, untuk akuntabiltas,” papar dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, negara yang sudah menerapkan belanja perpajakan mulai daru Kanada, Australia, Jepang, Amerika Serikat (AS), Jerman, Prancis, dan Spanyol.

“Untuk emerging, kita termasuk maju. Karena belum banyak negara emerging yang melakukan ini,” kata dia.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only