Seratusan Investor Terima Insentif Pengurangan Hingga Libur Pajak

Kementerian Keuangan mencatat total seratusan investor telah memeroleh insentif berupa pengurangan pajak (tax allowance) hingga libur pajak (tax holiday). Secara rinci, sebanyak 131 investor telah mengantongi persetujuan fasilitas tax allowances dan setidaknya 13 investor mendapatkan persetujuan fasilitas tax holiday. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejak aturan tersebut diterapkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebanyak 131 investor telah mengantongi 147 surat keputusan (SK) tax allowance dengan komitmen investasi sebesar total Rp 138,1 triliun dan US$ 9,8 miliar. “Total 147 SK Fasilitas dan 131 wajib pajak. Artinya ada satu perusahaan dapat dua SK,” kata dia dalam Konferensi Pers Tax Incentive, Tax Expenditure, dan Fasilitas Bea dan Cukai di kantornya, Jakarta, Kamis (18/10).

Dari jumlah SK tersebut, yang sudah berhak memanfaatkan fasilitas lantaran telah mengantongi SK Saat Mulai Berproduksi (SMB) sebanyak 69 SK, dengan realisasi investasinya sebesar Rp 63,2 triliun dan US$ 7,5 miliar. Ini artinya, realisasi investasi baru sekitar 61%, jika investasi dalam dolar AS dihitung berdasarkan kurs rupiah saat ini. Adapun investasinya berada di lapangan usaha di bawah wewenang Kementerian Perindustrian.

Secara rinci, dari total 147 SK fasilitas yang telah diterbitkan, sebanyak 50 SK merupakan fasilitas dengan rezim Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2015. Kemudian, 18 SK merupakan fasilitas rezim PP Nomor 52 Tahun 2011. Sisanya, 79 SK menggunakan fasilitas rezim PP Nomor 1 Tahun 2007.

Dengan peraturan terbaru yaitu PP Nomor 18 Tahun 2015 yang diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK010/2015, investor bisa mendapatkan fasilitas tax allowance berupa percepatan amortisasi atau penyusutan atas aktiva berwujud atau tak berwujud. Selain itu, pengurangan penghasilan neto 30% dari investasi yang dibebankan selama lima tahun atau masing-masing 5% per tahun.

Lalu, Pajak Penghasilan (PPh) dividen sebesar 10% kepada wajib pajak luar negeri atau lebih rendah menurut perjanjian pengindaran pajak berganda. Terakhir, kompensasi kerugian yang diberikan paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun.

Di sisi lain, sebanyak 13 investor tercatat telah mendapat persetujuan tax holiday. Secara rinci, sebanyak lima investor di antaranya menerima fasilitas dengan rezim PMK 130 Tahun 2011 alias rezim tax holiday yang lama. Investor yang dimaksud berasal dari Swiss, Belanda, dan Indonesia dengan komitmen investasi sebesar Rp 39,4 triliun.

Para investor tersebut melakukan penanaman modal baru untuk industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian (dua investor), kimia dasar organik yang bersumber dari minya dan gas alam (satu investor), industri bubur kertas dan tisue (satu investor), serta industri karet sintetis (satu investor).

Adapun delapan investor lainnya yang mendapatkan fasilitas tax holiday dengan rezim PMK 35/2018 alias rezim tax holiday baru, berasal dari Tiongkok, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Indonesia, dengan rencana investasi sebesar Rp 161,3 triliun. Sebanyak tujuh di antaranya merupakan penanaman modal baru, dan satu lainnya penanaman modal untuk perluasan usaha.

Sebanyak tiga investor bergerak di industri infrastruktur ekonomi (ketenagalistrikan) dan sisanya industri logam dasar hulu yang terdiri dari industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar, dan industri logam dasar bukan besi.

Adapun, ketentuan terbaru tax holiday lebih longgar lantaran menawarkan fasilitas bebas pajak 100%, tidak seperti sebelumnya yang menawarkan keringanan dalam rentang. Batas bawah nominal investasi yang berhak mendapatkan libur pajak juga lebih rendah.

Secara rinci, perusahaan yang berinvestasi antara Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun bisa bebas pajak penghasilan (PPh) badan selama 5 tahun. Kemudian, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun bisa bebas pajak selama 7 tahun.

Lalu, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 15 triliun bisa bebas PPh badan selama 10 tahun. Berikutnya, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun bisa bebas PPh badan selama 15 tahun. Terakhir, perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 30 tiliun bisa bebas PPh badan selama 20 tahun.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menilai ketentuan terbaru insentif tax holiday tersebut telah menjadi daya tarik investasi di dalam negeri. Hal itu dengan melihat komitmen investasi yang masuk. “Padahal baru Maret aturan kami terbitkan. Artinya cukup attractive,” ujarnya.

Sumber Katadata

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only