Pemerintah Kaji Penghapusan PPnBM dan PPh 22 Rumah Mewah

Kementerian Keuangan tengah mengkaji penghapusan pajak rumah mewah, yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penghapusan tersebut guna mendorong pembelian rumah mewah sehingga pasar properti di segmen tersebut kembali menggeliat.

Menurut dia, menggeliatnya sektor properti dapat memberikan efek berganda atau multiplier effect (efek berganda) yang bagus terhadap perekonomian. “Karena sektor properti memiliki multiplier effect dari (penciptaan) kesempatan kerja (yang) banyak,” kata dia di Kementerian Keuangan, Kamis (18/10).

Selama ini, perputaran pasar untuk rumah mewah disebutnya hanya terjadi untuk rumah bekas lantaran tidak dikenakan PPnBM. Maka itu, kebijakan penghapusan pajak tersebut semestinya bisa jadi pendorong yang positif untuk bisnis di segmen itu. Rencana itu pun sudah dibicarakan dengan sejumlah pengembang properti.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara belum bisa memastikan soal batasan harga hunian mewah yang kemungkinan akan dikenakan penghapusan pajak. Sebab, hal tersebut masih dalam pertimbangan Kementerian Keuangan.

Yang jelas, upaya untuk memacu kembali pasar rumah mewah dinilainya perlu dilakukan. Selama ini, pengembang properti lebih banyak menjual rumah kelas menengah dan murah dibandingkan dengan rumah mewah. Padahal, rumah mewah memiliki tingkat keuntungan yang lebih tinggi. Bila pengembang hanya menjual rumah kelas menengah dan murah secara, daya gerak keuangan perusahaan dikhawatirkan terganggu.

Ketentuan mengenai PPnBM properti mewah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2017. Tarif PPnBM ditetapkan sebesar 20% dari nilai jual. Pajak ini berlaku untuk rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih. Selain itu, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atu lebih.

Di sisi lain, ketentuan mengenai PPh 22 untuk properti mewah diatur dalam PMK No.90/PMK.03/2015 yang merupakan perubahan dari PMK No.253/PMK.03/2008. Tarif pajak yang dikenakan adalah 5% bagi rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi. Selain itu, apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mencermati dampaknya terhadap penerimaan negara bila penghapusan dilakukan. “Yang terjadi kalau saya jual rumah Menteng, misalnya Rp 25 miliar tidak kena PPnBM jadi tidak pas formulasinya,” kata dia.

Sumber Msn

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only