8 Investor Nikmati Tax Holiday, Investasi Masuk Rp161 Triliun

JAKARTA – Kementerian Keuangan menyatakan fasilitas tax holiday atau pembebasan pajak semakin diminati investor.

Hingga enam bulan berlaku pasca diterbitkan April lalu, pembebasan PPh badan sudah dimanfaatkan 8 wajib pajak dengan nilai investasi mencapai Rp161,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tax holiday yang berlaku saat ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya. Pembaruan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 yang diundangkan sejak 4 April 2018.

Di mana terdapat 17 sektor pioner yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 100%. Adapun penanaman modal Rp1-5 triliun mendapat tax holiday 7 tahun, Rp5-15 triliun mendapat tax holiday 10 tahun, Rp15-30 triliun mendapat tax holiday 15 tahun dan lebih dari Rp30 triliun diberikan tax holiday sampai 20 tahun.

Serta terdapat tambahan pengurangan PPh badan sebesar 50% selama 2 tahun setelah periode sebelumnya berakhir.

“Sejak April sampai hari ini pemerintah sudah memberikan tax holiday kepada 8 perusahaan. Sangat signifikan hanya dalam 6 bulan ada 8 wajib pajak dengan nilai Rp161,3 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers du Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Secara rinci 8 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tax holiday terbaru ini, terdiri dari industri infrastruktur ketenagalistrikan sebanyak 3 wajib pajak, serta industri logam dasar hulu sebanyak 5 wajib pajak.

Adapaun jenis investasinya adalah penanaman modal baru sebanyak 7 wajib pajak dan perluasan usaha 1 wajib pajak. Selain itu, negara asal investor yaitu dari China, Hongkong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Indonesia, dengan total penyerapan tenaga kerjanya mencapai 6.811 orang.

Dibandingkan pada 2011, investor yang memanfaatkan fasilitas ini tidak banyak. Saat pembebasan pajak diberikan dalam jangka waktu 5-10 tahun dengan minimum investasi Rp1 triliun. Lalu terdapat tambahan pengurangan PPh badan sebesar 50% selama 2 tahun setelah periode sebelumnya berakhir.

Adapun fasilitas ini hanya berlaku pada 5 industri pioner. Hingga tahun 2015 hanya 5 wajib pajak yang memanfaatkan dengan nilai investasi Rp39,4 triliun dan penyeeapan tenaga kerja 4.885.

Kemudian dilakukan revisi pada tahun 2015 fasilitas pengurangan PPh badan diberikan sebesar 10%-100%. Jangka waktu yang diberikan pun berubah menjadi 5-15 tahun atau sampai dengan 20 tahun dengan diskresi Menteri Keuangan.

Fasilitas ini diberikan bagi 8 industri pioner dengan nilai investasi minimal Rp 1 triliun kecuali industri telekomunikasi dengan minimal investasi sebesar Rp 500 miliar. Meski demikian, tak satu pun investor yang berminat pada fasilitas ini.

“Ini berarti ada kebijakan yang tidak berjalan dengan baik. Kami pun akhirnya melakukan simplifikasi yang sangat total sehingga tidak melalui PMK 35 Tahun 2018,” kata Bendahara Negara tersebut.

Dalam aturan baru, jangka waktu yang dimiliki investor bisa semakin panjang bila dengan nilai investasi yang diberikan juga semakin tinggi.

Selain itu nilai investasi juga diturunkan menjadi minimal Rp500 miliar untuk 153 jenis bidang usaha yang masuk dalam 17 industri pionir.

“Ini merupakan bentuk atraktif dari iklim investasi di Indonesia yang semakin kita mudahkan dan layani, sehingga pelaku usaha merasa nyaman dan bisa menciptakan investasi,” pungkasnya.

Sumber Okezone

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only