RI Negosiasikan Aturan Pajak yang Manjakan Singapura

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyatakan pemerintah sedang menegosiasikan tax treaty yang diberikan kepada Singapura. Seperti diketahui, kebijakan itu yang membuat investor asing menikmati keuntungan berupa bebas pajak atas penghasilan berupa bunga.

“Lagi negosiasi dengan Singapura. Ini kan kesepakatan antar dua negara mengenai perpajakan dalam hal transaksi cross border (lintas negara). Misalnya pemilik uang dari Singapura taruh uang di dalam negeri. Uangnya kan dari sana, penghasilan dari sini, haknya siapa, bagaimana membagi, ini lagi dinegosiasikan berapa ujungnya nanti,” ujar Robert di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Robert mengakui memang ada sejumlah aturan yang membuat investor asing tidak kenakan pajak atau pajak nol persen. Ada juga transaksi investor asing yang dikenakan pajak 10%. “Untuk negosiasi ini lead policy di BKF (Badan Kebijakan Fiskal),” ungkapnya.

Asal tahu saja, tax treaty merupakan perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka mengurangi pengenaan pajak ganda (double taxation) dan berbagai usaha penghindaran pajak.

Indonesia dan Singapura memiliki perjanjian tax treaty yang sudah berlangsung selama 28 tahun. Salah satu bentuk tax treaty ini ketika bank atau sekuritas dari Singapura membeli obligasi atau surat utang maka tidak dikenakan pajak atas penghasilan berupa bunga. Adapun investor domestik dikenakan pajak penghasilan bunga obligasi hingga 15%.

Seorang pejabat pemerintahan menilai, aturan itu menjadi celah bagi para pencari keuntungan dengan membeli obligasi dalam negeri dengan menggunakan bank asal Singapura.

Investor yang membeli obligasi rupiah Indonesia melalui bank atau broker Singapura sudah pasti menggunakan dolar AS. Bank atau broker tersebut akan menukarkan dalam bentuk rupiah untuk membeli SBN dalam negeri.

Namun ketika guncangan terjadi, investor pasti melepas kepemilikan SBN-nya dan sudah pasti menukarkannya ke dolar AS kembali. Hal itu membuat dolar menjadi kurang pasokan di pasar domestik dan menekan rupiah.

Ministry of Finance (Kementerian Keuangan) Singapura membantah kebijakan itu memanjakan Singapura. Alasannya, kebijakan ini mengandung asas resiprokal, di mana penduduk Indonesia dibebaskan dari pajak Singapura atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi pemerintah Singapura dan hanya dikenakan pajak di Indonesia.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only