Potensi Tambahan Pendapatan Rp 60 Miliar

Dari Tax Gathering Bapenda, KPP Pratama dan Pengusaha

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berinovasi dalam upaya peningkatan pendapatan daerah. Salah satunya upaya peningkatan pendapatan bagi hasil dari penerimaan PPH pasal 21, pasal 25 dan pasal 29 dari perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal.

Bekerja sama dengan Kantor Pratama Pajak Tanjung Redeb, Bapenda menggelar tax gathering pengusaha yang berusaha di Kabupaten Berau, di Meeting Room, Hotel Lumire, Jakarta, Kamis (18/10) kemarin.

Pertemuan dengan manajemen perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta dan beberapa daerah di luar Kabupaten Berau tersebut dihadiri dan dibuka langsung Bupati Berau, Muharram. Serta menghadirkan Kepala Subdit Potensi Perpajakan Direktorat Kepatuhan dan Penerimaan Kementerian Keuangan, Belis Siswanto, Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb, GA Yudha Hadiyanto dan Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Timur, Ismi, sebagai narasumber.

Kepala Bapenda Berau, Maulidiyah, mengungkapkan tax gathering yang digelar di Jakarta tersebut merupakan upaya pihaknya untuk jemput bola kepada pengusaha yang berkantor di luar Kabupaten Berau untuk membahas kewajiban membayar pajak dengan NPWP cabang atau lokasi Tanjung Redeb.

“Kami jemput bola dan dari 25 perusahaan yang berkantor di luar Kabupaten Berau, mayoritas ada di Jakarta, sehingga kami menggelar tax gathering di Jakarta,” ungkapnya.

Melalui pertemuan tersebut, bertujuan untuk menyamakan persepsi serta komitmen untuk melaksanakan pembayaran pajak penghasilan dengan NPWP Cabang Tanjung Redeb. Peningkatan penerimaan negara dan penerimaan Kabupaten Berau melalui bagi hasil pajak yang sesuai dengan undang undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan PP nomor 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan keuangan dengan rincian pembagian 80 persen untuk pemerintah pusat dan 20 persen untuk pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten. Sehingga pembayaran pajak dengan NPWP cabang Tanjung Redeb, maka akan berdampak kepada peningkatan pendapatan daerah.

Potensi tambahan pendapatan dari bagi hasil pajak ini disampaikan Maulidiyah, mencapai Rp 60 miliar. “Dengan komitmen pengusaha untuk membayar pajak dengan kode NPWP Tanjung Redeb, maka akan menambah pendapatan daerah,” jelasnya.

Bupati Berau, Muharram, dalam arahannya, menegaskan pembayaran pajak dengan pengalihan dari NPWP dimana kantor pusat berada ke NPWP Cabang Tanjung Redeb yang menjadi lokasi beroperasinya perusahaan, tidak akan menambah beban perusahaan. Pasalnya, besaran pembayaran pajak tetap sama, hanya kode pembayaran yang harus dengan NPWP cabang di Kabupaten Berau.

“Intinya ini tidak menambah beban kepada perusahaan. Hanya menggeser dari alamat yang salah ke alamat yang benar, itu saja intinya. sudah semestinya kami membayar pajak di mana perusahaan kita beroperasi dan saya rasa ini bisa dilakukan semua perusahaan,” tegasnya.

Dengan pembayaran pajak yang disetor melalui PPh pasal 21 dan 29 yang 20 persennya dibagi lagi dimana 8 persen untuk provinsi dan 12 persen dibagi ke kabupaten dengan rincian kabupaten penghasil pajak memperoleh 8,4 persen dan selebihnya untuk kabupaten dan kota lain se Kaltim dibagi rata. Jadi ada potensi pendapatan bagi daerah jika pembayaran pajaknya dilakukan melalui daerah dimana perusahaan beroperasi.

“Penerimaan pajak ini yang juga dikembalikan dengan kegiatan pembangunan daerah yang tentunya juga mendukung dari kegiatan investasi swasta di daerah,” ungkapnya.

Dari tax gathering perwakilan perusahaan yang hadir telah bersepakat dan berkomitmen, untuk segera melakukan pembayaran pajak PPh pasal 21, pasal 25 dan pasal 29 dengan NPWP Cabang Tanjung Redeb yang akan mulai diterapkan November 2018 ini. Komitmen tersebut ditandatangani bersama usai pelaksanaan tax gathering.

Sumber: berau.prokal.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only