Jakarta – Pembayaran bunga utang untuk tahun fiskal 2019 diperkirakan akan membengkak. Hal itu seiring dengan usulan kenaikan pembayaran komponen tersebut dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pembayaran bunga utang dalam RAPBN 2019 dialokasikan Rp 275,4 triliun. Angka tersebut, naik signifikan dibandingkan alokasi pembayaran bunga utang dalam APBN 2018 yang ditetapkan sebesar Rp 238,6 triliun.
“Alokasi pelunasan bunga utang di 2019 diperkirakan mencapai Rp 275,4 triliun,” kata Askolani di gedung parlemen, Kamis (18/10/2018).
Per September 2018, realisasi pembayaran bunga utang mencapai Rp 197,8 triliun atau 82,9% dari target. Sementara tu, pembayaran bunga utang tahun ini diperkirakan mencapai Rp 249,4 triliun.
Askolani menegaskan pokok-pokok kebijakan yang akan diambil tahun depan, yaitu dengan tetap mengedepankan akuntabilitas pengelolaan utang pemerintah.
Selain itu, pemerintah akan meningkatkan efisiensi bunga utang pada tingkat risiko terkendali melalui pemilihan komposisi utang yang optimal, serta menekan pertumbuhan pembiayaan utang.
Subsidi pajak
Terkait subsidi pajak, Kemenkeu mengalokasikan anggaran dalam RAPBN 2019 sebesar Rp 11,4 triliun. Anggaran itu masuk dalam pos belanja subsidi nonenergi. Askolani mengatakan, subsidi tersebut adalah salah satu bentuk insentif yang diberikan pemerintah untuk mendukung perekonomian.
“Subsidi pajak yang ditanggung pemerintah untuk mendukung perekonomian,” katanya.
Adapun perincian subsidi pajak tersebut, meliputi pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 10,8 triliun, dan bea masuk yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 600 miliar.
Untuk subsidi PPH, diberlakukan atas komoditas panas bumi, PPh atas bunga imbal hasil dan penghasilan pihak ke tiga atas jasa yang diberikan ke pemerintah dalam penerbitan atau pembelian kembali SBN di pasar internasional.
Selain itu, penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpajak yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah yang diterima PDAM.
Adapun untuk subsidi bea masuk, diberikan untuk penyediaan barang dan jasa bagi kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri di dalam negeri.
Sebagai informasi, dalam RAPBN 2019, alokasi subsidi nonenergi diusulkan sebesar Rp 64,3 triliun dengan perincian subsidi pupuk Rp 29,5 triliun, PSO Rp 6,8 triliun, subsidi bunga dan KUR Rp 16,7 triliun dan subsidi pajak Rp 11,4 triliun.
Sumber: cnbcindonesia.com
Leave a Reply