Pajak Rumah Mewah akan Masuk Daftar yang Diikhlaskan Pemerintah

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengungkapkan potential loss atau potensi kehilangan penerimaan pajak rumah mewah akan masuk daftar belanja perpajakan alias tax expenditure.

Daftar belanja perpajakan ini merupakan penerimaan pajak yang diikhlaskan oleh pemerintah dan tidak masuk kas negara. Pasalnya, hal itu berupa insentif yang diberikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan PPnBM dari rumah mewah pun akan masuk daftar belanja perpajakan.

“Mestinya iya, tapi nanti BKF yang membuat laporan tax expenditure,” kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Hestu mengatakan, alasan mendasar tentang rencana penghapusan pajak dalam transaksi rumah mewah hanya untuk meningkatkan transaksi sektor properti, khususnya kelas mewah.

“Alasan utama tentunya adalah untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor properti,” jelas dia.

Dapat diketahui, daftar belanja perpajakan atau penerimaan pajak yang diikhlaskan pemerintah sebagai insentif mencapai Rp 154,66 triliun di 2017. Khusus PPN dan PPnBM nilainya Rp 125,32 triliun.

Total PPN dan PPnBM ini sudah termasuk pajak rumah mewah yang diikhlaskan oleh pemerintah. Namun, pihak Ditjen Pajak belum melacak khusus rumah mewah nilai pajaknya berapa.

Sumber: finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only