Tarik Investor Dengan Insentif Perpajakan

NERACA

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memperkuat insentif perpajakan guna pendalaman pasar keuangan serta mendorong minat investasi masuk ke Indonesia. “Kita menerapkan instrumen perpajakan dalam negeri kepada industri keuangan dan investasi agar tidak hanya menciptakan ‘level of playing field’ tapi juga pendalaman pasar untuk menaruh dana ke sini,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/10).

Sri Mulyani mengatakan instrumen perpajakan ini bisa menciptakan keadilan dan ketahanan ekonomi agar investasi maupun risiko yang ditimbulkan bisa memenuhi minat investor yang ingin berinvestasi tidak hanya di pasar finansial namun juga investasi di bidang lainnya. Beberapa insentif yang sedang maupun akan dirumuskan oleh pemerintah antara lain insentif untuk mendorong pembiayaan investasi berbasis ekuitas serta penghapusan pajak untuk PPh pasal 22 atau PPnBM di sektor properti yang dapat memberikan dampak positif berupa penciptaan lapangan kerja.

“Insentif lainnya yang termasuk dalam ‘pipeline’ adalah pengurangan beban PPN untuk mendorong ekspor jasa,” kata Sri Mulyani. Insentif perpajakan lain terkait instrumen derivatif, yaitu pemberian bunga untuk reksadana sebesar lima persen atau sama seperti Dana Investasi Real Estate (DIRE), Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra) dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).

Penurunan bunga obligasi ini diharapkan bisa menambah jumlah dana pihak ketiga di perbankan dan investasi dari dalam maupun luar negeri di pasar keuangan. Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk kembali merevisi PMK 35/PMK.010/2018 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau “tax holiday” guna mengundang investasi masuk dari sektor unggulan.

Salah satu usulan revisi PMK tersebut adalah menurunkan nilai minimal investasi dibawah batas saat ini sebesar Rp500 miliar. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan pemberian “tax holiday” telah mengundang minat investor, terutama setelah PMK 35/2018 memperluas bidang cakupan usaha penerima insentif serta menurunkan nilai minimal investasi.

“Telah terjadi proses simplifikasi prosedur yang luar biasa, tidak ada pertimbangan seperti dulu. Sekarang asalkan sudah mempunyai kode baku lapangan usaha, dunia usaha bisa mendapatkan kepastian mengenai insentif ini,” ujarnya. Ia juga mengakui kemungkinan adanya revisi peraturan “tax holiday” untuk mendorong kegiatan investasi, meski perubahan peraturan ini harus didiskusikan terlebih dahulu dengan Kemenko Perekonomian, BKPM maupun Kementerian Perindustrian.

Terlepas dari rencana pemerintah menerbitkan kebijakan terkait perluasan insentif pajak untuk investasi, realisasi investasi sepanjang semester I/2018 mengalami pelambatan pertumbuhan. Adapun realisasi investasi untuk periode Januari hingga Juni 2018 tercatat Rp361,6 triliun. Bila dibandingkan realisasi investasi pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp336,7 triliun, mengalami pertumbuhan sekitar 7,4%. Walau angka realisasi naik, per tumbuhannya melambat dibandingkan semester pertama 2017 yang tercatat sekitar 12,9%.

Tidak bisa dimungkiri bahwa perkembangan realisasi investasi sepanjang semester satu perlu mendapat perhatian serius. Tengok saja realisasi investasi pada kuartal kedua 2018 tercatat Rp176,3 triliun atau terjadi penurunan dibandingkan realisasi penanaman modal pada triwulan pertama yang tercetak Rp185,3 triliun. Pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meyakini faktor pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan gejolak pasar modal menjadi biang penurunan realisasi investasi dalam enam bulan terakhir ini.

Selain itu, faktor eksternal secara psikologis juga turut memberi andil melambatnya realisasi penanaman modal, terutama dari investor asing. Berawal dari perang dagang antara AS dan China yang semakin memanas, gejolak ekonomi sejumlah negara di antaranya Turki dan Argentina yang berpengaruh besar terhadap per eko nomian global.

Sumber: neraca.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only