Industri Properti Diguyur Aneka Insentif

JAKARTA. Lagi-lagi, sektor properti mendapat angin segar. Setelah mendapatkan vitamin dari otoritas moneter berupa keringanan uang muka atau loan to value (LTV)dan otoritas jasa keuangan dengan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit properti, giliran Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberikan insentif fiskal.

Pemerintah berencana menghapus pajak pembelian rumah, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 22 serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua aturan ini dinilai membuat harga properti mahal. “Ada consider untuk dihilangkan, PPh 22 dan PPnBM, mana yang bisa memberikan dampak paling signifikan. Itu yang kami hilangkan lebih dulu,” ujarnya, Kamis (18/10).

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 90/ PMK.03/2015, rumah yang jadi obyek PPh 22 sebesar 5% adalah rumah dengan harga jual atau lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi (m²), dan apartemen dengan harga jual lebih Rp 5 miliar atau luas bangunan di atas 150 m².

Adapun PPnBM 20%, sesuai PMK No 35/PMK.010/2017, berlaku untuk rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual Rp 20 miliar atau lebih dan apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dengan harga jual minimal Rp 10 miliar.

Suahasil mengatakan, pengembang acap mengeluhkan adanya pajak ganda di properti yang menambah beban biaya konsumen dan pengembang. Meski beban pajak berlaku bagi properti mewah dan sangat mewah mempengaruhi segmen properti di bawahnya. “Pemerintah akan mereduksi pajak di pasar primer properti agar efeknya juga bergulir ke pasar sekunder,” ujarnya.

Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk Theresia Rustandi mengatakan, insentif ini akan mengurangi beban pajak yang ditanggung pengembang yang total mencapai 42,5%. “Ini belum tambahan dari pembelian tanah dan material, semuanya kena pajak,” katanya. Alhasil, harga rumah pun mendaki.

Pengenaan PPh Pasal 22, kata dia, tak lagi relevan bagi sektor properti karena aturan ini dulunya untuk mendata harta wajib pajak. “Pasca tax amnesty, pendataan kini jauh lebih baik,” ujar dia.

Totok Lusida, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Real Estate Indonesia (REI) menambahkan, rencana insentif ini merupakan usulan REI, setelah membandingkan dengan negara-negara di ASEAN. Ia berharap, insentif ini akan membuat pasar properti kembali tumbuh.

Sektor properi punya ciri khas sendiri. Setiap pemain punya target sendiri, namun saling berkaitan. Jika segmen menengah ke atas bergairah, “Ini akan mendorong segmen di bawahnya. Tren selama ini memang demikian,” ujar dia.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, selama ini batasan harga properti yang kena PPh Pasal 22 terlalu rendah sehingga menghantam produk yang justru diminati.

Apalagi, PPnBM dan PPh Pasal 22 untuk properti selama ini tak berjalan mulus. Selain mendistorsi, “Aturan ini juga mendiskriminasi penjualan real estat,” ujar dia.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only