Menakar Belanja Pajak

Pemerintah menerbitkan laporan belanja pajak.Upaya transparansi kebijakan fiskal sekaligus transparansi kebijakan insentif pajak. Bermanfaat untuk merumuskan kebijakan perpajakan ke depan.

Sebuah terobosan penting yang terkait dengan pajak berhasil dilakukan pemerintah. Awal Oktober lalu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan merilis Laporan Belanja Perpajakan (tax expenditure report). Laporan itu menghitung belanja perpajakan untuk periode 2016 dan 2017.

Apa itu tax expenditure report? Itu adalah laporan yang menghitung berapa banyak pajak yang hilang karena adanya kebijakan pajak yang berbeda dari kebijakan pajak yang umum berlaku.

Misalnya, saat ini pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan adalah 25% dari laba. Tapi April lalu, untuk menarik investasi, pemerintah menerapkan kebijakan diskon pajak sampai 0% untuk PPh. Syaratnya, investor bersangkutan harus menginvestasikan antara Rp500 milyar-Rp1 trilyun selama minimum lima tahun. Selama lima tahun itulah perusahaan akan menikmati tarif PPh 0%. Baru di tahun keenam, tarif PPh 25% kembali berlaku.

Penghapusan PPh karena kebijakan diskon pajak inilah salah satu bentuk tax expenditure. Ada pajak yang “hilang” karena pemerintah menerapkan kebijakan pajak berbeda.

Sumber : Gatra.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only