Mendukung dengan Berbagai Catatan

Pelaku usaha menyambut baik rencana pemerintah memperluas sektor industri yang akan mendapatkan tax holiday.

 

Upaya pemerintah menggenjot investasi di dalam negeri terus bergelora. Maklum, sepanjang paruh peertama, reaslisasinya baru Rp 361,6 triliun atau 47,3% dari target tahun ini Rp 765 triliun.

Salah satu upaya yang sudah pemerintah lakukan adalah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang berlaku awal April lalu. Lewat beleid ini, pemerintah menambah sektor industri pionir yang berhak menerima tax holiday menjadi 17 sektor industri pionir.

Meski dengan PMK tersebut dalam tempo enam bulan ada delapan investor yang mendapatkan tax holiday, buat pemerintah jumlah itu masih sedikit. Padahal, nilai investasi ke-8 pemodal tersebut total Rp 161,3 triliun.

Itu sebabnya, pemerintah berencana menambah lagi sektor industri pionir penerima tax holiday. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perindustrian sudah memasukkan beberapa usulan sektor industri yang bisa memperoleh insentif itu.

Misalnya, industri otomotif, permesinan, ekonomi digital, substitusi impor, ketahanan pangan dan energi, dan infrasruktur ekonomi. Kemudian, industri hilir minyak kelapa sawit, serta hasil-hasil pertanian juga perhutanan.

Saat ini, pemerintah masih membahas semua usulan yang masuk. “Intinya, akan lebih banyak yang mendapatkan tax holiday,’ kata Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

 

Yang terang, pelaku usaha menyambut baikr rencana pemerintah itu. Shinta Kamdani, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional, menilai, langkah pemerintah memperluas sektor industri yang berhak menerima tax holiday cukup tepat. “Ini juga sesuai rekomendasi Kadin dan pengusaha, agar pemerintah memperluas jangkauan sehingga lebih banyak perusahaan yang bisa berpartisipasi,” ungkap Shinta.

Selain perluasan sektor, Kadin juga merekomendasikan pengurangan nilai minimal investasi dan penambahan periode pengurangan pajak. Masukan-masukan ini, Shinta bilang, ternyata juga bakal pemerintah akomodir dalam perubahan PMK 35/PMK.010/2018.

Haryadi Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), optimis, langkah pemerintah itu akan mampu menggenjot realisasi investasi di negara kita. Sebab, aturan main tax holiday masih memiliki persyaratan yang memberatkan, sekalipun sudah direvisi berkali-kali.

Dia mencontohkan, nilai investasi minimal Rp 500 miliar masih terlalu besar, sektor industri penerima fasilitas ini terbatas, dan jangka waktu tax holiday sempit. “Ini yang membuat tawaran tax holiday sepi peminat,” ujar Hariyadi.

Untuk itu, Hariyadi memberikan masukan, salah satu sektor yang juga pantas mendapatkan pengurangan pajak penghasilan ialah industri daur ulang.

Memang, secara investasi nilainya tidak terlalu besar. Namun, dampaknya ke lingkungan cukup besar. “Ini juga harus di masukkan sebagai pertimbangan yang mendapatkan tax holiday, “imbuh Hariyadi.

Walau jumlah sektor industri sudah bertambah lagi, ke depan pemerintah tetap harus melakukan evaluasi, bidang usaha mana lagi yang bisa memperoleh tax holiday. Lantaran sifatnya dinamis, Hariyadi menyatakan, tidak jadi masalah jika tiap tahun pemerintah memperluas sektor industrinya. Tentu saja, tetap harus ada batasan terkait kelayakan sektor industri dapat insentif itu.

Bob Azam, Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMI), juga mendukung rencana pemerintah yang memasukkan industri otomotif sebagai penerima tax holiday. Fasilitas ini jelas bakal bermanfaat bagi perusahaan kelak.

Senada, Bob berharap, pemerintah tidak mematok batas minimal nilai investasi sebagai salah satu syarat mendapatkan tax holiday. Yang penting adalah, investasi itu bisa memberikan multiplier effect terhadap sektor industri lain. Untuk membuktikannya, pemerintah bisa melakukan evaluasi. “Kalau efeknya besar namun investasi kecil, tetap harus diberi insentif,” harap Bob.

Menurut Vincent Harijanto, Ketua Penelitian dan Pengembangan Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Indonesia, industri farmasi juga layak mendapatkan tax holiday. Terlebih belakangan, sektor farmasi terpukul akibat tagihan obat dan alat kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum semua dibayar oleh Badan dan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Belum lagi, nilai tukar rupiah melemah tajam di hadapan dolar Amerika Serikat (AS). Maklum, bahan baku obat masih impor. Kondisi bakal kian parah karena ada keharusan pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). “Tentu, kami mendukung revisi aturan tax holiday ini,” kata Vincent.

Menurut Vincent, wajar kalau investor yang akan menanamkan modal bertanya, apa yang akan mereka dapatkan kalau berinvestasi di Indonesia. Dan, pembebasan pajak menjadi salah satu jawabannya. Ia yakin, investor akan tertarik untuk berinvestasi dan memanfaatkan tawaran tax holiday.

 

Sandiaga Uno, calom wakil presiden nomor urut 02 yang juga pengusaha, mengungkapkan , penyebab Samsung batal membangun pabrik di Indonesia pada tahun 2014 adalah masalah tax holiday. “Coba lihat, kanapa Samsung tidak jadi investasi di Indonesia dan memilih Vietnam? Karena tidak dikasih tax holiday,” ungkap bekas Wakil Gubernur DKI Jakarta ini saat berkunjung ke redaksi KONTAN beberapa waktu lalu.

Ketika itu, Samsung meminta masa tax holiday lebih dari 10 tahun. Sementara pemerintah dengan aturan main yang lama membatasi periode pengurangan pajak hanya 10 tahun.

Untuk itu, Ajib Hamdani, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Tax Center, menyarankan, agar pemerintah mengikutsertakan pelaku usaha dalam mengevaluasi sektor-sektor industri yang mendapat tax holiday. “Harapannya, keinginan pengusaha dan program pemerintah tidak bertentangan,” tegasnya.

Shinta menambahkan, pemerintah juga harus mengawasi betul proses permohonan, persetujuan, dan penetapan tax holiday. Memang, pemerintah sudah menyederhanakan tahapan menjadi pengajuan langsung ke BKPM dan hanya membutuhkan waktu lima hari saja. “Namum, pelaksanaan teknisnya harus dikawal dan tidak mudah,” ucap Shinta.

Maklum, bagi investor, iklim investasi sangat penting untuk membuat mereka nyaman dan percaya menanamkan  modalnya di Indonesia. Salah satu indikator iklim investasi adalah kemudahan birokrasi.

Haryadi juga menekankan proses birokrasi yang mudah. Tidak hanya waktu mengajukan permohonan tax holiday, juga saat mengurus perizinan. Soalnya, begitu pengurusan izin lama dan berbelit, investor pasti akan kabur. Kasus dugaan suap proyek Meikarta, menurutnya, bisa menjadi pelajaran. “Sangat besar kemungkinan adanya suap karena memang perizinan sulit,” ungkap Haryadi.

Kemudian, pemerintah pusat dan daerah yang kerap tidak sinkron kian menjadi hambatan nyata para pengusaha. “Meski pemerintah telah merilis Online Single Submission (OSS) demu memudahkan dalam berusaha, sistem tersebut belum sepenuhnya siap,” sebut Hariyadi.

Ya, mesukan dari pelaku usaha memang penting. Tapi tetap, pemerintah harus menimbang betul sebelum mengambil keputusan yang penting ini.

 

Sumber : Tabloid Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only