REI sambut baik penghapusan pajak poperti

JAKARTA : Real Estate Indonesia (REI) menyambut baik rencana pemerintah yang akan menghapus pengenaan PPnBM dan PPh 22 terhadap semua jenis properti.
Sekretaris Jenderal Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok mengaku pihaknya telah bertemu dengan Dirjen Perpajakan sebelumnya untuk membicarakan stimulan guna menaikkan permintaan properti yang melemah dalam beberapa tahun terakhir.
“Kalau sampai akhirnya Dirjen menindaklanjuti pembicaraan lalu untuk menghapus pengenaan PPnBBM dan PPH 22 itu sangat bagus sekali,” ujar Totok, Kamis (18/10/2018).
Dalam pertemuan tersebut, kata Totok, setidaknya membicarakan tiga hal penting terkait pengenaan pajak pada properti, yaitu pembebasan PPnBM dan PPh 22, juga PPN bagi hunian masyarakat berpenghasilan rendah bisa juga dicicil.
Ia menilai selama ini pengenaan pajak-pajak tersebut secara nilai tidak begitu berpengaruh bagi pemasukan negara. Namun, di lain sisi jika pajak tersebut dihapuskan, lanjut Totok, tentu akan memberikan efek positif terhadap kenaikan index pertumbuhan properti yang ditargetkan naik 10% pada 2018.
“Akan berdampak positif, karena orang itu bukan hanya peduli akan nilainya saja, tetapi kemudian akhirnya akan termotivasi karena ada stimulan-stimulan yang diberikan pemerintah,” papar Totok.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan tersebut akan menyamaratakan permintaan dan penjualan pada setiap segmen. Belakangan ini, katanya, pasar properti segmen atas memang tertekan, sehingga pengembang yang selama ini menggarap pasar atas pun mulai menggarap segmen menengah.
Dengan penghapusan pajak tersebut, dia optimistis dapat menaikkan kembali permintaan pasar properti di segmen menengah ke atas hingga high end.
Sebagai informasi, pemerintah tengah melakukan pertimbangan atas penghapusan pengenaan PPnBM dan PPh 22 terhadap semua jenis properti. Rencana tersebut digulirkan untuk memangkas biaya transaksi.
Sumber : kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only