Membidik Potensi Pajak Alat Berat di Kaltim

Pansus Raperda Pajak DPRD Kaltim saat ini mencatat ada sekitar 4.239 unit kendaraan alat berat di Kaltim yang berpotensi dalam meningkatkan jumlah pajak di Kaltim. Berdasarkan data yang dihimpun pansus tersebut, para pemilik atau pengguna kendaraan alat berat tersebut memiliki kewajiban membayar pajak.

Saat ini, Pansus masih menyusun Raperda Pajak. Targetnya, Raperda tersebut rampung akhir November 2018. Jika nantinya Reperda tersebut disahkan menjadi Perda, maka estimasi dapat meningkatkan sekitar 30 persen pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.

PAD Kaltim pada 2018 di sektor pajak diproyeksikan sebesar Rp5,089 triliun dari 1,3 juta lebih kendaraan yang beroperasi di Kaltim. Komisi II DPRD Kaltim mendukung adanya penarikan pajak secara ketat dari kendaraan alat berat ini.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Edy Kurniawan menjelaskan, pihaknya teah mengikuti Rapat Koordinasi Regional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi se-Kalimantan terkait pemungutan atas pengenaan pajak alat berat, di Jakarta, Selasa 16 Oktober 2018. Menurutnya, potensi Kaltim dari sektor pajak kendaraan berat masih terbuka lebar.

“Ini cukup besar, tapi juga jangan sampai mengganggu iklim investasi di Kaltim, ujar Edy.

Saat ini, sumber pendapatan asli daerah (PAD) di Kalimantan Timur (Kaltim), berasal dari pajak atas alat berat. Untuk menjaga kelangsungan pembangunan yang berkelanjutan, perusahaan tambang, mineral, dan perkebunan yang menggunakan alat berat diharapkan taat membayar pajak.

Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi, menguraikan saat ini tarif pajak atas alat-alat berat yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 jauh lebih rendah dari pada tarif yang diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2000. Tarif PKB turun 60 persen dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen.

Sedangkan tarif BBN-KB I alat-alat berat turun 75 persen dari 3 persen menjadi 0,75 persen. UU Nomor 28 tahun 2009 tersebut kini sedang dalam tahap perubahan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami berharap pimpinan perusahaan yang memiliki alat berat tetap membayar pajak sesuai undang-undang yang berlaku sambilmenunggu revisi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009,” kata Hadi saat memberi arahan pada Rapat Koordinasi Regional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi se-Kalimantan terkait pemungutan atas pengenaan pajak alat berat, di Jakarta, Selasa 16 Oktober 2018.

Tak bisa dimungkiri, lanjutnya, aktivitas pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang menggunakan alat berat dapat merusak lingkungan dan infrastruktur. Karenanya diperlukan biaya besar untuk pemeliharaan dan perawatan lingkungan.

Sementara, dana APBN yang masuk ke kas daerah tidak dapat menunjang secara penuh kebutuhan pembiayaan untuk pemeliharaan, perawatan dan pembangunan infrastruktur di daerah.

“Sarana dan prasarana di Kalimantan sangat berbeda dengan di Jawa. Ini terjadi karena prioritas pembangunan awal berada di Jawa. Oleh karena itu pajak daerah perlu dikuatkan,” ujarnya.

Rapat Koordinasi dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Keuangan, DPRD Kaltim, serta Kepala Bapenda dari provinsi se-Kalimantan. Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati selaku koordinator kegiatan menyebutkan bahwa Bapenda se-Kalimantan tetap melaksanakan pemungutan pajak alat berat yang beroperasi di Kalimantan sampai dengan tiga tahun ke depan.

“Hal tersebut sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PPU-XV/2017,” jelas dia.

Sumber: kliksamarinda.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only