Ditjen Pajak Mengkaji Insentif Tambahan

JAKARTA. Kebijakan sejumlah negara yang memangkas pajak menjadi tren global belakangan. Hal ini dilakukan untuk menstimulus ekonomi mereka di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat perang dagang yang dipelopori Amerika Serikat (AS) dan China.

Presiden AS Donald Trump misalnya memutuskan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) 10% mulai November 2018. China juga disinyalir akan memotong tarif pajak lebih dari 1% terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) mulai tahun 2019.

Situasi ini mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengkaji pemberian insentif pajak. Ditjen Pajak menilai, berbagai kebijakan insentif pajak tahun ini, seperti tax holiday, tax allowance, dan penurunan pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) belum cukup, karena itu, perlu mengeluarkan insentif pajak lainnya.

Kebijakan perpapajakan saat ini lebih pada pemberian insentif

Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Robert Pakpahan mengatakan, arah kebijakan perpajakan Indonesia saat ini lebih ke pemberian insentif. “Jadi sifatnya mengurangi beban pajak. Dan tren dunia, pajak atas penghasilan cenderung turun. Kita harapkan pertumbuhan penerimaan dari perluasan basis pajak,” ujar Robert, Selasa (23/10).

Robert mengatakan, pemerintah terus memantau perkembangan global. Sebab tren yang terjadi beberapa waktu terakhir adalah berbagai negara menurunkan tarif PPh-nya.Maka kebijakan peraturan perundang-udangan perlu diperbaharui sesuai dengan tren perekonomian global.

Sejauh ini, ada banyak insentif perpajakan yang dikaji. Seperti penurunan pajak bunga obligasi, insentif bagi sektor properti, mini tax holiday, juga perlakuan pajak terhadap ekspor jasa ke luar negeri. Sayangnya, Robert enggan menyebutkan kapan kebijakan tersebut akan ditetapkan. “Tunggu saja,” elaknya.

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, insentif pajak yang dikeluarkan pemerintah pada dasarnya adalah suatu bentuk fasilitas untuk menarik investasi dan mendorong kegiatan ekonomi. “Insentif merupakan rayuan untuk melakukan investasi, baik berupa penanaman modal baru atau perluasan usaha di Indonesia,”katanya.

Bawono melanjutkan, bentuk insentif yang bemacam-macam tersebut akan meringankan beban pajak investor, tetapi di sisi lain akan berdampak pada pengurangan potensi pajak yang bisa dipungut. “Tapi peningkatan investasi dan kegiatan permodalan menciptakan efek pengganda baik kepada ekonomi suatu kawasan, adanya penciptaan lapangan kerja, serta mendorong kegiatan ekonomi lain yang berkaitan,”ujarnya.

Sumber: Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only