Tak Mau Dikejar Aparat Pajak? Perhatikan Hal Ini

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mereformasi secara menyeluruh sistem perpajakan Indonesia melalui pengendalian mutu pemeriksaan yang jauh lebih komprehensif.

Hal ini merupakan lanjutan dari Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-1/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak yang menginstruksikan kepada seluruh KPP menyusun peta kepatuhan wajib pajak.

Melalui SE tersebut, otoritas pajak memastikan pemeriksaaan akan dilakukan hanya kepada wajib pajak yang masuk dalam daftar prioritas pemeriksaan aparat Ditjen Pajak.

Setidaknya, ada beberapa yang bakal dijadikan acuan otoritas pajak dalam menentukan daftar prioritas. Untuk menentukan daftar prioritas pemeriksaan, penanganan terhadap wajib pajak OP dan Badan pun akan dibedakan.

Bagi Anda, terutama para pengusaha kawakan yang tak ingin menjadi sasaran pemeriksaan, ada beberapa hal yang harus Anda jauhi. Tentunya, berkaitan dengan kewajiban perpajakan Anda.

Misalnya, profil Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan profil ekonomi Anda yang berbeda. Selain itu, Anda tidak melaporkan omset usaha Anda yang sebenar-benarnya kepada otoritas pajak.

Di samping itu, membebankan biaya yang tidak seharusnya, melakukan modus ketidakpatuhan pajak pertambahan nilai, sampai dengan melakukan aggresive tax planning adalah hal-hal yang mungkin harus Anda jauhi.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menggaris bawahi, bahwa sudah cukup bagi para fiskus untuk mengejar wajib-wajib pajak yang selama ini patuh terhadap kewajibannya kepada negara.

Apalagi, otoritas pajak telah memiliki data yang cukup mumpuni. Saat ini, tinggal dilakukan pengawasan serta profilling agar data-data tersebut bisa dioptimalkan untuk kepentingan perpajakan.

“Biar yang di dalam nyaman, yang di luar dikejar,” tegas Prastowo kepada CNBC Indonesia.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only